SIKKA. spektrum-ntt.com II Kelompok pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) dan Anti Perdagangan Orang menyatakan mosi tidak percaya kepada Kapolda NTT dan Kapolres Sikka berkaitan dengan tidak tuntasnya proses pencarian empat orang anak saksi korban yang melarikan diri dari Shalter TRUK pada tanggal 27 Juli 2021 lalu dan akibat lanjutan terhadap proses hukum terhadap dua terduga yaitu pemilik Pub T-999 dan Libra yang terhambat.
Terhadap hal ini, Kelompok pemerhati HAM Sikka dan Anti Perdagangan Orang menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil ahli kasus 17 orang anak korban TPPO ini dan melaporkan secara langsung kepada Kapolri.
Kelompok Pemerhati HAM Sikka dan Anti Perdagangan Orang menjelaskan, pada Selasa 15 Juli 2021 malam pukul 21.00 Wita, Polda NTT menyerahkan ke 17 anak yang di razia di 4 Pub yaitu Libra, Bintang, Sasari, dan T-999 kepada TRUK yang diterima oleh Alm. Sr. Eustochia dan Staf TRUK yang hadir.
Turut hadir dalam penyerahan ke-17 anak tersebut kepada TRUK yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Pihak pemerhati HAM dan APO melanjutkan, sejak saat penyerahan ke-17 anak sampai saat ini, pihaknya telah melakukan advokasi dengan berbagai kegiatan dan menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam penegakan hukum dcan penerapan kebijakan dalam daerah kabupaten Sikka.
Terhadap hal ini pihaknya menyatakan bahwa berdasarkan surat Bupati Sikka kepada pimpinan manajemen Pub T-999, Manajemen Sasari Pub, manajemen New Shasari Pub, bar, karoke dan diskotik, manajemen Libra diskotik, manajemen Cyber Five Spa Sauna Pijat, bar, Diskotik, karoke, dan manajemen bintang Pub, dengan perihal penghentian sementara aktgivitas Pub terhitung mulai tanggal 15 November 2021 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Terhadap hal ini, tim jaringan advokasi 17 anak korban TPPO, pada Selasa 7 Desembber 2021, telah melakukan pemantauan terhadap keempat Pub yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Pub T-999 telah beroperasi kembali dan dijaga oleh pihak keamanan.
Hasil dari Investigasi tersebut, tim melihat secara langsung bahwa Pub T-999 sedang beroperasi. Terhadap hal tersebut, Tim langsung melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Sikka. Namun, Satpol PP tidak bisa menindaklanjuti laporan malam itu karena PLT Kasatpol PP Ferdinandus Lepe tidak berada ditempat.
Berdasarkan pada pernyataan Sikap yang diterima Media ini, Jumat (10/12/2021), Jaringan pemerhati HAM dan Anti Perdagangan orang terkait kasus 17 anak korban TPPO di Sikka terdiri dari Devisi Perempuan TRUK, JPIC SVD, JPIC SSpS, STFK Ledalero, FH UNIPA, Suster-Suster Fransiskan, Puslitbang Candraditya, Forum Petasan, Ba’pikir, SEMA STFK Ledalero, WKRI Keuskupan Maumere, BPMD Sikka, dan KPI Cabang Sikka.