ENDE. spektrum-ntt.com || Proses pengangkatan seorang kepala sekolah secara normal mestinya mengikuti permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, demikian pernyataan ini disampaikan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Ende Valentinus Setiawan kepada sejumlah media di ruang kerjanya kamis, (25/06/2020)
Ia melanjutkan bahwa di pasal dua itu jelas mengatakan untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi syarat - syarat seperti harus sarjana strata satu atau minimal D4, memiliki sertifikat pendidik, memiliki pangkat golongan III/C dan ada beberapa syarat lainnya, serta proses pengangkatan dan pemberhentiannya dengan Surat (SK) Keputusan Bupati
"Seorang kepala sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pengangkatan dan pemberhentiannya wajib menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati karena bupati adalah seorang pejabat pembina kepegawaian yang ada di daerah" Ungkapnya
Ketika ditanya soal kasus yang dialami oleh kepala sekolah di Boafeo, yang diangkat menjadi kepala sekolah menggunakan SK Yasukel dan belum memenuhi pangkat dan golongan yang sesuai regulasi pihaknya justru tidak mengetahui perihal tersebut dan mengaku heran sambil menjelaskan proses dan mekanisme usulan yang benar
"Untuk proses permutasian seorang kepala sekolah yang berstatus ASN itu digodok oleh dinas P dan K lalu diusulkan ke bupati, baru di tetapkan oleh bupati secara defenitip, kami di BKPSDM mendapat tembusannya" Jelasnya
Sebagai seorang kepala sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya tidak bisa diangkat dan diberhentikan tanpa melalui SK bupati, mestinya kepala sekolah itu masih tetap bertugas sampai menunggu SK bupati(**
penulis A Aku Suka
editor EppyM Photo Istimewa