Keluarga Besar Nope Akhirnya Angkat Bicara Soal Masalah Tanah di Besipae

BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com ||  Permasalahan lahan Besipae di Kabupaten TTS masih bergulir, hal ini membuat banyak kalangan mulai angkat bicara. Dan tentunya terkait masalah ini ada beberapa hal yang menjadi krusial dan perlu ada pertimbangan besar.

 Hal ini bermula ketika pemberitaan pada salah satu media yang mengutip pernyataan salah satu pejabat Provinsi NTT yang menyebutkan bahwa asal muasal tanah Besipae telah diserahkan oleh Usif Frans Nabuasa dan Usif Nope pada tahun 1982  kepada pemerintah Provinsi seluas 3.780 Hektar kepada pemerintah Provinsi NTT menuai permasalahan baru.

Melalui surat Resmi,Persekutuan Hukum Adat dan Budaya Amanuban Nomor 04/PMHA&B/VIII/2020 bertanggal 7 Agustus 2020 pihak keluarga Nope  memberikan klarifikasi terkait persoalan Tanah di Besipae Kabupaten Timor Tengah Selatan 

berikut ini lampiran  isi surat klarifikasi tentang persoalan tanah di Besipae Oleh Keluarga Nope

 

Nomor        : 04/PMHA&B/VIII/2020          Niki-Niki, 7 Agustus 2020

Perihal        : Klarifikasi tentang persoalan

          Tanah Besipae – Kabupaten TTS



                                    Kepada

                                    Yth. Bapak Gubernur Provinsi NTT

                                    Di-

                                    Kupang

 

Salam Hormat dan Salam Damai Sejahtera,

 

Melalui surat ini, kami Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban hendak memberikan klarifikasi kepada Bapak Gubernur NTT terkait dengan berita di Media On Line Pos Kupang tanggal  27 mei 2020 dengan line berjudul “Pemerintah Provinsi NTT Bantah Rampas Tanah Besipae di Kabupaten TTS”. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal, baik itu berupa klarifikasi maupun pernyataan yakni :

    1. Bahwa terkait pernyataan yang dimuat media oleh Pejabat Provinsi NTT Bapak Dr. Drs. Zeth Sony Libing, Msi bahwa tanah di Besipae yang berbunyi  “Sony kemudian menceritakan asal muasal tanah tersebut. Pada Tahun 1982 masyarakat Besipae yang terdiri dari lima desa bersama Usif Frans Nabuasa dan Usif Nope pada saat itu menyerahkan tanah seluas 3.780 hektare kepada pemerintah provinsi untuk pengembangan ternak sapi”. Untuk itu perlu kami mengklarifikasi bahwa dalam surat yang dijadikan dasar hukum Pemerintah Provinsi dimaksud memang tercantum nama Usi A.T.C Nope namun beliau menandatangani surat tersebut dalam kapasitas sebagai Camat Amanuban Selatan lengkap dengan stempel sebagai Camat Amanuban Selatan dan bukan stempel keluarga Nope atau stempel kerajaan Amanuban. Oleh karena itu pernyataan Bapak Sony Libing dengan mengkait-kaitkan nama keluarga Nope dalam carut marut Tanah di Besipae adalah suatu kekeliruan yang mencoreng nama keluarga besar Nope tanpa melihat duduk persoalan secara jernih dan transparan sebab Camat adalah bawahan Bupati dan Gubernur dan beliau menandatangani mewakili pemerintah bukan mewakili keluarga Nope atau Amanuban;
    2. Dengan mengait-ngaitkan nama keluarga Nope dengan masalah Tanah Besipae maka kami memandang bahwa ini adalah upaya oknum pejabat Pemerintah Provinsi untuk melegitimasi tindakan penguasaan tanah adat dan berusaha membenarkan tindakan oknum pemerintah yang secara kasat mata manusiawi tidak dapat diterima, dan terkait pernyataan ini kami memandang sebagai usaha untuk membenturkan masyarakat Amanuban di Besipae dengan keluarga Nope;
    3. Pernyataan dari Bapak Sony Libing bahwa : “Pada 30 Januari 1986, diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1986, Reg A1390477 seluas 37.800.000 meter per segi. Namun, keberadaan sertifikat asli tersebut tidak dapat ditelusuri keberadaannya/hilang, sehingga dibentuklah Tim terpadu penyelesaian permasalahan lokasi pembibitan ternak sapi di Besipae dengan SK Gubernur NTT Nomor 163/KEP/HK/2012 tanggal 28 Mei 2012, di mana dilakukan pengurusan sertifikat hilang pada kantor pertanahan TTS Pada tanggal 19 Maret 2013 diterbitkanlah sertifikat (tanda bukti hak) dengan Nomor BP794953 Tahun 2013”. Nampak jelas bahwa landasan hukum sebagai causa litet yang dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi untuk menaikan status tanah dari Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah karena “sertifikat asli (Hak Pakai) tidak dapat ditelusuri keberadaanya/ hilang”. Mungkinkah institusi sebesar Pemprov mengurus sesuatu terutama dokumen sepenting ini cara kerjanya sama seperti pemerintahan RT yang namkak dan nganga?;
    4. Penggunaan SK Gubernur untuk kepemilikan tanah adat menggunakan dasar hukum apa?. Sedangkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria pasal 5 menegaskan bahwa “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dstnya...”. sejak dahulu kala tanah Besipae secara hukum adat adalah Kio bukan tanah Eigendom sehingga dasar untuk pengalihan hak atas tanah ini tetap pada hukum adat;
    5. Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, hak pakai atas Tanah Adat Besipae telah berakhir dan secara otomatis telah terhapus sebagaimana diatur dalam pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 45 UUPA No. 5 Tahun 1960. Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 45 dan pasal 55, maka hak pakai hanya berlaku selama 25 tahun sedangkan rentang waktu dari tahun 1982 sampai dengan tahun 2020 adalah 38 tahun tanpa ada perpanjangan sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan pasal 46. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa peralihan hak hanya terjadi oleh kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam UUPA no. 5 tahun 1960 bukan oleh SK Gubernur yang tidak ada dasar hukumnya.  Seharusnya institusi Negara lebih taat kepada aturan yang dibuatnya sendiri bukan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri;
    6. Oleh karena itu, kami meminta dengan segala kerendahan hati dan dengan penuh hormat agar Pemerintah Provinsi menghentikan segala polemik tentang Besipae, menghentikan tindakan yang mengarah ke perbuatan represif serta menghormati hak-hak hidup masyarakat kecil dan masyarakat Adat sebagai bentuk peran pemerintah dalam mencapai cita-cita kita bersama untuk masyarakat adil dan makmur. Sebagai Pejabat Negara, pejabat pemerintah seharusnya menyadari bahwa “NEGARA itu sendiri merupakan institusi politik, sumber dari kekuasaan dan kewenangan, suatu gabungan dari masyarakat-masyarakat adat, kelompok-kelompok masyarakat purba menjadi suatu tatanan negara seperti yang modern sekarang ini. Sehingga apabila negara yang menghimpun mereka ini tak mampu memberi jawabannya, maka apa arti dari negara kebangsaan yang sekarang ini kita sama-sama membangunnya? Sebab apabila negara tidak mampu melindungi warga negara lalu kemana rakyat harus mengadu?;
    7. Bahwa kami Persekutuan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban menyadari bahwa berdasarkan hukum Adat, tanah memiliki fungsi Sosial yakni tanah dipergunakan seluasnya bagi keperluan masyarakat banyak guna menghidupi kebutuhan rumah tangga masyarakat bukan untuk dikuasai koorporasi atau suatu lembaga untuk menyengsarakan masyarakat kecil. Menguasai tanah Besipae adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat adat dan masyarakat kecil tanpa mengindahkan kaidah-kaidah hukum, terutama Pemprov NTT mengakui sendiri bahwa kegagalan program pembibitan Sapi di Lokasi Besipae menunjukan ketidak mampuan Pemprov memanfaatkan tanah untuk kepentingan masyarakat dan negara sehingga sudah sepatutnya dibebaskan sebagaimana diatur dalam UUPA No. 5 tahun 1960;

Demikian surat kami ini dan atas pengertiannya serta perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Masyarakat Hukum Adat & Budaya Amanuban – Sonkolo


TTD

(SMARTHENRYK W. NOPE, SH)

Ketua 

 

Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :

  1. Bapak  Presiden Republik Indonesia di Jakarta
  2. Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
  3. Ketua DPRD Propinsi  NTT di Kupang
  4. Bapak Bupati Timor Tengah Selatan di SoE
  5. Ketua DPRD Kab. TTS  di SoE
  6. Redaksi Pos Kupang dan Pers
  7. Pertinggal
- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents