TTS.spektrum-ntt.com || Permasalahan lahan Besipae di Kabupaten TTS masih bergulir, hal ini membuat banyak kalangan mulai angkat bicara. Dan tentunya terkait masalah ini ada beberapa hal yang menjadi krusial dan perlu ada pertimbangan besar.
Hal ini bermula ketika pemberitaan pada salah satu media yang mengutip pernyataan salah satu pejabat Provinsi NTT yang menyebutkan bahwa asal muasal tanah Besipae telah diserahkan oleh Usif Frans Nabuasa dan Usif Nope pada tahun 1982 kepada pemerintah Provinsi seluas 3.780 Hektar kepada pemerintah Provinsi NTT menuai permasalahan baru.
Melalui surat Resmi,Persekutuan Hukum Adat dan Budaya Amanuban Nomor 04/PMHA&B/VIII/2020 bertanggal 7 Agustus 2020 pihak keluarga Nope memberikan klarifikasi terkait persoalan Tanah di Besipae Kabupaten Timor Tengah Selatan
berikut ini lampiran isi surat klarifikasi tentang persoalan tanah di Besipae Oleh Keluarga Nope
Nomor : 04/PMHA&B/VIII/2020 Niki-Niki, 7 Agustus 2020
Perihal : Klarifikasi tentang persoalan
Tanah Besipae – Kabupaten TTS
Kepada
Yth. Bapak Gubernur Provinsi NTT
Di-
Kupang
Melalui surat ini, kami Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban hendak memberikan klarifikasi kepada Bapak Gubernur NTT terkait dengan berita di Media On Line Pos Kupang tanggal 27 mei 2020 dengan line berjudul “Pemerintah Provinsi NTT Bantah Rampas Tanah Besipae di Kabupaten TTS”. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal, baik itu berupa klarifikasi maupun pernyataan yakni :
Demikian surat kami ini dan atas pengertiannya serta perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Masyarakat Hukum Adat & Budaya Amanuban – Sonkolo
TTD
(SMARTHENRYK W. NOPE, SH)
Ketua
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :