TTS.spektrum-ntt.com || Terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Yang Di Petakan Yulius Tse Ke Polsek Amanuban Selatan Dengan Nomor : LP/26/XII/2021, Tanggal 15 Desember 2021, Keluarga Portunatus Rudolof Nabuasa Sebagai Pihak Terlapor Telah Siap Di Periksa Dan Siap untuk menjawabnya.
Anak kandung terlapor, Gustaf Nabuasa, kepada wartawan via telepon seluler, kamis, 27/01/2022 mengatakan bahwa mengetahui adanya Laporan Polisi, Karena itu sebagai warga negara yang taat hukum, Keluarganya siap apabila ada panggilan pemeriksaan dari pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan .
"Kami dari keluarga bapa PR Nabuasa berterima kasih karena sudah berproses di Polres. Kami menghargai pihak kepolisian. Kami siap untuk menghadap kalau memang ada panggilan" Kata Gustaf
Lanjut muda yang kini menduduki salah satu kursi anggota DPRD TTS, dirinya pernah membantu terlapor (ayahnya) PR Nabuasa mendatangi Polsek Amanuban Selatan untuk memberikan laporan atas tersebut.
"Kemarin di Polsek sendiri sa kita ke sana. Walaupun bapa stroke tapi bapa juga ke Polsek. Kita dampingi bapa ke Polsek untuk memberikan keterangan. Nah setelah itu kita tidak tahu lagi apakah dari Polsek yang kasi naik ke atas kah atau bagaimana karena kita tidak mengikuti lagi. Tapi untuk bapa, bapa siap bertanggung jawab". Ungkap-Nya.
Lebih lanjut Gustaf menjelaskan bahwa Keluarga Yulius Tse tidak membeli tanah dari terlapor melainkan dari besannya PR Nabuasa bernama Nahor Nubatonis.
"Kami siap mau bertanggung jawab tapi maksudnya begini, yang benar-benar beli tanah bukan dari bapa PR tapi dari bapa PR Nabuasa punya saudara punya suami namanya Nahor Nubatonis". Pungkas-Nya.
Gustaf Nabuasa juga menegaskan akan menuntut nama baik karena tuduhan yang dilaporkan tidak benar karena bukan PR Nabuasa yang menjual tanah kepada Yulius Tse.
"Maksudnya kalau nanti sampai di Polres sana mau karmana-karmana silahkan tapi sudah pasti nanti kami tuntut nama baik karena bukan bapa yang jual. Yang jual itu dia punya kunyadu".
Sementara Kanit Reskrim Polsek Amanuban Selatan Aipda Mustofa Achmad yang dikonfirmasi media mengatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres TTS sejak tanggal 06/01/2022.
Penulis : Mega