TTS.Spektrum-ntt.com || Menindaklanjuti surat somasi yang dikirimkan pada Rabu, 25/03/2026, dan undangan mediasi dari Dinas Perhubungan kabupaten TTS, maka Penasehat Hukum, Samuel P.Y Tobe, SH.,MH, bersama kliennya Vitha M. Zenita dan suami hadir mengikuti pertemuan klarifikasi dan mediasi di kantor Dinas Perhubungan TTS pada Kamis, 26/03/2026.
Usai mengikuti pertemuan tersebut, Advokat Samuel Tobe SH., MH, kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan bendahara Dinas Perhubungan, Sherliany Toudua diwajibkan mengembalikan uang milik Vitha Zenita sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Ibu Serli mengakui perbuatannya dan sudah ada surat pernyataan untuk pergantian uang. Tadi juga sudah ada komitmen agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pada prinsipnya sudah ada kesepakatan untuk pengembalian uang itu terjadi di tanggal 10 april," ungkap Advokat Samuel Tobe.
Sebagai Kuasa Hukum, Samuel Tobe berharap pengembalian uang milik kliennya dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.
"Kita berharap nanti di tanggal 10 hasilnya bisa sesuai dengan apa yang kita sepakati dalam mediasi hari ini," harapnya.
Lebih lanjut Samuel Tobe SH., MH, juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila oknum bendahara Dinas Perhubungan tidak mengembalikan uang milik kliennya sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Kita melihat hasilnya di tanggal 10 karena tadi pak PLT juga sudah tekankan bahwa tanggal 10 itu harus dikembalikan seluruhnya. Deadlinenya tanggal 10 karena itu jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan belum ada pengembalian maka tentu kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya," tegas Samuel Tobe.
Diberitakan sebelumya, bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan inisial SYT diduga menyalahgunakan kewenangan serta diduga melakukan penipuan terhadap seorang ASN (VMZ) yang bekerja pada instansi yang sama hingga mentransfer uang puluhan juta rupiah untuk membayar honorarium 3 orang tenaga ahli Analis Dampak Lingkungan (Andalin) tahun 2025.
Informasi yang diperoleh media ini, dari Samuel P.Y Tobe, SH., MH, selaku Kuasa Hukum dari VMZ, bahwa pada tanggal 30 Desember 2025, oknum bendahara SYT meminta ASN dengan inisial VMZ untuk melakukan transfer uang pribadi sebesar Rp. 30.937.500,- untuk keperluan membayar honorarium 3 orang tenaga ahli Analis Dampak Lingkungan tahun 2025, dan berjanji akan menggantikan uang yang ditransfer dengan uang tunai. Namun hingga saat ini uang milik VMZ tidak kunjung digantikan oleh oknum berdahara dengan alasan ketiadaan anggaran.
VMZ juga telah melaporkan insiden yang dialaminya kepada Kepala Dinas Perhubungan TTS dan Sekretaris Dinas Perhubungan sejak tahun 2025, namun sampai dengan saat ini dirinya belum menerima pengembalian uang sesuai batas waktu yang dijanjikan oknum bendahara.
Menyikapi kondisi yang dialami kliennya, Advokad Samuel P.Y Tobe, SH., MH selaku Kuasa Hukum melayangkan surat somasi kepada pimpinan Dinas Perhubungan kabupaten TTS untuk segera mengambil sikap dan memerintahkan oknum bendahara SYT agar melakukan pengembalian uang kepada VMZ.
"Somasi akan kami berikan hari ini Rabu, 25 Maret 2026 kepada Dinas Perhubungan TTS dan Kami minta agar uang klien kami harus segera dikembalikan. Jika tidak, maka kami akan ambil tindakan hukum lebih lanjut," ungkap Advokad Samuel Tobe kepada awak media.
Lebih lanjut, Samuel Tobe juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan/jabatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi/penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Apakah Dinas Perhubungan TTS tidak menyiapkan anggaran untuk pembayaran honorarium tenaga ahli tersebut? Ini adalah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab," pungkas Samuel Tobe. (SN/Mega)