TTS. Spektrum-ntt.com || Terkuak melalui pemberitaan di berbagai media online, kasus cinta terlarang yang terjalin antara Camat Kuanfatu, Susten Sesfaot bersama salah satu Pemilik Salon di Kota Soe, LM (38) yang Saat Iii telah mengandung anak hasil dari Perselingkuhan keduanya. Kini kasus tersebut dalam penanganan oleh Kuasa Hukum Ridwan Tapatfeto, SH dan Patners.
Advokad Ridwan Tapatfeto SH, Advokad Aprianus Yunus Benu SH, dan Advokad Benediktus Boy Benu SH.MH, kepada media Spektrum NTT, Rabu, 26/10/2022 mengatakan bahwa pihak mereka diberi kuasa oleh LM bersama keluarga untuk menangani kasus yang di alami oleh LM . Karena itu Kantor Hukum Ridwan Tapatfeto SH, dan Patners kini bertindak mewakili kepentingan hukum LM untuk mengirimkan surat pengaduan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Timor Tengah Selatan dan tembusan kepada Bupati TTS atas perbuatan Camat Kuanfatu, Susten Sesfaot, sebagai ASN yang telah menghamili LM
"Kita belum ambil langkah hukum, karena masih tahap persuasif untuk mediasi. Tapi kita sudah bersurat ke BKD dan tembusan ke Bupati untuk minta camat Kuanfatu di periksa serta meminta pemda dalam hal ini BKD untuk turut mengambil langkah mediasi" Ujar Advokad Aprianus Y. Benu SH
Advokad Benediktus Boy Benu SH.MH, juga menambahkan bahwa apabila dalam tahap mediasi disepakati untuk kasus-kasus tersebut diselesaikan secara budaya/adat maka ada 3 unsur yang harus dipenuhi oleh pelaku yang harus bertanggung jawab atas anak kandung LM, pelaku harus bertanggung jawab kepada LM , dan juga pelaku wajib melakukan pemulihan nama baik bagi keluarga LM
"Itu langkah yang akan kita tempuh secara mediasi. Nanti kita pertemukan kedua pihak kira-kira pihak sini mau seperti apa dan pihak sana mau seperti apa, kemudian jika jalur mediasi itu misalnya pihak pelaku tidak mau maka sudah pasti kita akan menempuh jalur hukum selanjutnya " , Tegas Boy sapaan akrabnya
Boy Lanjut menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh Kuasa Hukum di dasarkan pada status pelaku (Camat Kuanfatu) sebagai ASN
"Langkah yang kita ambil adalah yang pertama karena dia (pelaku) adalah ASN sehingga kita laporkan kepada atasannya dalam hal ini BKD dan Sekda untuk mengambil langkah. Dan di situ juga bisa ada langkah mediasi tapi kalau sampai disitu dan dia tidak bisa mempersulit apa yang dia perbuat hari ini maka kita akan lanjut lagi ke langkah hukum yang kita ambil. Bisa pidana, bisa juga perdata", JelasNya
Adapun aturan peraturan perundang-undangan yang akan di persiapkan Kuasa Hukum apabila harus melanjutkan ke tahap gugatan di pengadilan yakni PP 53 tentang Disiplin Pegawai dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Kalau dari sisi pelaku nanti kita bisa ambil dari disiplin pegawai yang ada dalam PP 53, dan kalau dari sisi korban dan pelaku kita bisa ambil undang-undang terkait dan anak. Nah itu lebih cenderung kepada Lex specialis". Ungkap Boy
Lebih lanjut, Advokat Ridwan Tapatfeto SH, juga menegaskan bahwa jika surat pengaduan yang diajukan tidak ditindaklanjuti oleh Pemda TTS maka selain proses hukum, juga akan mengadukan kasus tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ) untuk mendapatkan keadilan bagi LM. Dan meminta Camat Kuanfatu di tindak tegas, bila perlu copot dari jabatannya
"Kalau kita pimpinannya di daerah yaitu bupati dan Sekda melalui BKD tapi tidak ada tindak lanjut maka kita akan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ke Mendagri langsung. Kita akan minta tegas bila perlu di copot dari jabatannya. Karena ini sudah menyalahi, dan tindakan amoral dari ASN yang merupakan wajah dari pemerintahan". Pungkas Ridwan
Ridwan juga mengatakan, Camat Kuanfatu, Susten Sesfaot juga bisa di jerat pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual
Sementara LM sebagai korban yang ditemui di salah satu rumah kerabat yang beralamat di seputaran Nunumeu, mengaku dirinya siap mundur dari hubungan yang terjalin antara dirinya dan Camat Kuanfatu, Susten Sesfaot, namun hal itu haru melalui tahapan mediasi agar pelaku dapat bertanggung jawab secara budaya dan adat Hafalkan
Sekarang harus ada kesepakatan dari pak dan ibu, nah kalau ibu su tolak begitu kita sonde bisa paksa. Jadi biar sudah mundur tapi pak dengan ibu dan keluarga. awal pak su janji banyak hal tapi ternyata ibu sonde mau terima", ujar LM kepada awak media dengan mata berkaca-kaca.
Kisah asmara Camat Kuanfatu dan LM di lansir dari media online suaratts.com, https://www.suaratts.com/jalinan-cinta-terlarang-camat-di-tts-dari-facebook-lanjut-ke-salon/
Penulis : Mega