Kuasa Hukum Nasabah Menduga Bank Bukopin Mencuci Tangan Atas Raibnya Uang Rp.3M di Bank Bukopin

BAGIKAN

Kupang.SpektrumNtt.com|| Kuasa hukum Rebeka Adu Tadak menduga bank Bukopin cabang Kupang mencuci tangan. Atas persoalan pemindahan uang milik nasabah bank Bukopin cabang Kupang Rebeka Adu Tadak senilai Rp.3 miliar yang dipindahkan ke PT. Mahkota Properti Indo Permata tanpa sepengetahuan nasabah. 

Demikian disampaikan Pengacara Agustinus Nahak,S.H.,M.H & Yulianus Bria Nahak.,S.H,. M.H didampingi korban Rebeka Adu Tadak dan Suaminya serta Anaknya Ny.Trinotji Adu dalam jumpa pers di hotel sotis Kupang, Jumat (18/02/22).

"Kami hanya mau menekankan bahwa harus ada jaminan bank kepada nasabah, dan pihak bank Bukopin jangan hanya mengambil dana lalu ketika ada masalah cuci tangan, dengan dana orang yang di transferkan ke perusahaan lain, tanpa seijin dan tanpa kemauan dari klien saya. Jangan cuci tangan mari carikan solusi yang baik," tegas Agus Nahak. 

Dilanjutkan kuasa hukum Yulianus Bria Nahak.,S.H,. M.H menekankan bahwa pada awalnya kejadian itu terdapat salah satu staf bank Bukopin (Jeklin) mendatangi rumah korban Rebeka Adu Tadak untuk melakukan penandatanganan untuk uang cash 10 juta rupiah yang diminta oleh korban (Rebeka Adu Tadak). Setelah sebulan baru diketahui hal itu melalui salah satu staf PT. Mahkota yang bernama Enjel ketika mendatangi rumah Rebeka Adu Tadak untuk menjelaskan hal itu. 

"Staf bank Bukopin (Jeklin) pergi ke rumah klien kami itu awalnya bukan dengan PT. Mahkota, tetapi Jeklin sendiri yang kesana. Ketika masalah ini sudah terjadi selama satu bulan barulah orang dari PT. Mahkota ini ke rumah klien kami, sehingga klien kami baru mengetahui bahwa uangnya telah dipindahkan ke PT. Mahkota, jadi bank jangan seenaknya mencuci tangan seperti itu seharusnya bank bertanggung jawab," tandas Yulianus Nahak. 

Yulianus Bria Nahak menguraikan bahwa perbuatan tersebut diatur dalam UU Perbankan No.10 Tahun 1998 atas perubahan No.7 Tahun 1992 tentang perbankkan telah menjelaskan di pasal 37 b. Hal tersebut disampaikan oleh Yulianus B.Nahak agar pihak bank dapat membuka untuk dibaca. 

"Itu bunyinya jelas, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut. Pertanyaan saya adalah dimana bank Bukopin wajib menjamin nasabah yang saat ini dalam masalah, mana jaminannya," tegas Yulianus Nahak. 

Dilanjutkannya bahwa yang sebenarnya mengetahui atau saksi utama yang mengetahui pokok persoalan ini adalah salah satu staf PT. Mahkota yang berinisial (E) mengenai perputaran uang nasabah bank Bukopin Rebeka Adu Tadak. Dipertanyakan Agus Nahak, mengapa pihak bank Bukopin melakukan pemecatan terhadap staf (Jeklin) hal itu diduga bahwa pasti telah terjadi persoalan. 

"Kami sudah tekanan bahwa yang namanya Jeklin adalah staf bank yang merangkap pekerjaan untuk menjadi juga staf di PT.Mahkota, mengapa bank Bukopin memberikan seorang staf pekerjaan, lalu tidak mau memonitor sehingga staf itu melakukan pekerjaan yang bukan dari pihak bank Bukopin, tetapi dari PT. Mahkota,?" Hal itu dipertanyakan Agus Nahak kepada pihak bank Bukopin. 

Dijelaskan Agus Nahak bahwa kronologis kejadian pemindahan uang milik korban Rabeka Adu Tadak itu terjadi karena staf bank Bukopin (Jeklin) ke rumah korban(Rebeka Adu Tadak) mengatasnamakan bank Bukopin untuk melakukan penandatanganan. Hal itu pun diduga bahwa terjadi misi yang tersembunyi untuk melakukan pemindahan uang ke PT. Mahkota yang berlokasi di Jakarta. 

"Kejadian ini terjadi karena Jeklin ke rumah klien kami, makanya ibu Rebeka (Korban, red) taunya dari pihak bank bukan PT. Mahkota, tetapi yang terjadi adalah ternyata si Jeklin (staf bank Bukopin, red) datang bawa misi juga, misinya apa,? Meminta menanda tangani sesuatu yang klien saya sendiri tidak tau dan tidak paham," ungkap Agus. 

Ia melanjutkan apabila bank Bukopin cabang Kupang menyatakan bahwa telah ada persetujuan antara korban (Rebeka Adu Tadak) untuk menyetujui soal pemindahan uang sebanyak Rp.3 miliar tersebut dari bank Bukopin ke PT. Mahkota, maka kuasa hukum dan korban meminta agar bank Bukopin untuk menunjukkan bukti persetujuan itu. 

"Jika ada perjanjian,? Okeh perjanjian tanda tangan ibu Rebeka klien saya silahkan serahkan dan dibacakan, mana salinannya,? berikan ke klien saya! Tetapikan tidak ada sama sekali dan setelah keributan itu baru pihak bank Bukopin menyampaikan yang bernama (Aci Lin) katakan bahwa uang ibu Rebeka bukan di Bank Bukopin tetapi ada di PT. Mahkota. Dari situlah terjadi kegaduhan," jelas Agus Nahak. 

Agus Nahak menayakan kepada pihak bank apakah pernah ada standar operasional prosedur (SOP) yang diberikan kepada kliennya?. 

Pernyataan kuasa hukum Rebeka Adu Tadak tersebut guna membantah kembali beberapa poin yang telah disampaikan oleh pihak bank Bukopin dalam jumpa pers beberapa hari yang lalu di Kota Kupang. Kejahatan perbankan yang menjadi dugaan dari pihak hukum korban (Rebeca Adu Tadak) diakibatkan oleh kurangnya pertanggungjawaban dari pihak Bank Bukopin. "Dari awal kami melihat bahwa ini merupakan kasus perbankan" ujar Agustinus Nahak.

Pihak Bank memberikan sepuluh poin klarifikasi kepada pihak nasabah. Sepuluh poin klarifikasi tersebut sama sekali tidak memberikan jaminan kepada nasabah dalam hal ini korban terkait yaitu Rebeca Adu Tadak. "Ini menunjukkan bahwa pihak bank ingin mencuci tangan sendiri atas kasus yang dialami korban, saya ingatkan bahwa undang-undang LPS ketika nasabah menyimpan uangnya di Bank, bank itulah yang menjadi jaminannya sendiri,” ujar Agus Nahak.

Pada kesempatan itu pengacara Yulianus Bria Nahak.,S.H,. M.H membacakan 10 poin yang di sampaikan oleh pihak bank Bukopin dalam jumpa pers beberapa hari yang lalu di Kota Kupang sebagai berikut: 

1. Bahwa Bank KB Bukopin adalah perusahaan perbankkan Nasional yang Telah berpengalaman semenjak Tahun 1970 di mana dalam menjalankan kegiatan Usaha selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan SOP yang di awasi oleh OJK dengan selalu memprioritaskan kenyamanan nasabah dan keamanan dana nasabah,

2. Bahwa Bank KB Bukopin sebagai lembaga keuangan Perbankkan dibatasi oleh Undang-Undang perbankkan dalam meyampaikan informasi mengenal nasabah maupun simpanannya dalam hal ini RAHASIA BANK oleh karna tu dalam kesempatan ini kami tidak akan menyampaikan Mengenal kronologis terperinci terkait permasalahan dana ibu Rabeka Aduk Tadak dan memohon rekan-rekan media memahami hal tersebut, 

3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenal data nasabah dan simpanannya termasuk transaksi-transaksi nasabah tersebut Bank KB Bukopin hanya dapat membuka data kepada nasabah itu sendiri atau kepada penegak hukum yang sedang menjalankan proses hukum sesual dengan peraturan perundang-undangan;

4. Bahwa Mengenai permasalahan dengan ibu Rabeka Aduk Tadak atas permintaan yang bersangkutan Bank KB Bukopin dengan etikat baik telah menyampikan rincian kronologis transaksi yang menjadi pembicaraan pada saat ini dengan data yang selengkap-lengkapnya pada tanggal 5 maret 2020 di Kantor Bank KB Bukopin Cabang Kupang,

5. Bahwa terkait dengan permasalah ini ibu Rabeka Aduk Tadak pada tanggal 7 jul 2020 telah melaporkan BANK KB Bukopin Cabang Kupang dengan Dugaan Tindak Pidana Perbankkan kepada DIREKTORAT RESERSE KRIMINALI KHUSUS POLDA NTT Sebagaimana LAPORAN POLISI DENGAN NOMOR LB/B/278/MU/RES 1.1/2020/SPKT:

6. Bahwa dalam proses hukum tersebut Pihak BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG telah beberapa kali diperiksa untuk memberikan keterangan dan juga, menyampaikan bukti-bukti permasalahan ini; 7. Bahwa terkait dengan proses hukum tersebut pihak kepolisian besarkan kewenangannya secara profesional mengeluarkan Surat Perintah PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau SP3 dengan nomor SPPNID/69/X/2020/DITRESKRIMSUS, Pada tanggal 16 Oktober 2020, yang pada pokoknya tentang menghentikan penyedikan terhadap laporan polisi ibu rabeka aduk tada kepada Bank KB Bukopin Cabang Kupang karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,

8. Bahwa berdasarakan SP3 tersebut maka cukup secara hukum membuktikan bahwa segala tuduhan ibu Rabeka Aduk Tadak terhadap BANK KB Bukopin Cabang Kupang adalah tidak benar dan Bank KB Bukopin Cabang Kupang secara profesional selalu menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,

9. Bahwa terkait dengan kejadian pada tanggal 10 februari 2022 dikantor BANK KB BUKOPIN cabang kupang. BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG sangat menyayangkan langkah-langkah hukum tersebut yang berasal dari pihak ibu Raboka Aduk Tadak, sabagaimana yang telah dijabarkan bahwa permasalahan antara ibu Rabeka Aduk Tadak dengan BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG Telah diproses secara hukum di POLDA NTT dan telah dikeluarkan SP3 yang pada pokoknya menghentikan pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan secara hukum dapat diartikan bahwa segala tuduhan tidak baik terhadap BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG terkait Dana ibu Rabeka Aduk Tadak adalah tidak benar,

10. Bahwa Apabila ibu Raboka Aduk Tadak tidak puas atau tidak terima dengan keputusan SP3 dari pihak kepolisian tersebut, sepatutnya mengupayakan langkah-langkah yang disediakan hukum misalnya praperadilan sebagaimana yang disediakan oleh KHUP dan kami dari pihak BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG juga sangat meyayangkan kegaduhan yang sempat terjadi beberapa hari lalu sehingga cukup mengganggu kegiatan operasional BANK KB Bukopin. 

CABANG KUPANG, kami dari pihak BANK KB BUKOPIN meminta maaf kepada seluruh Nasabah atas ketidaknyamanan yang terjadi beberapa waktu lalu dan kami yakin segala sesuatu dapat di diskusikan melalui cara yang lebih baik, selanjutnya pada kesempatan ini secara resmi melalui PERS KONFERS ini, kami sampaikan bahwa pihak BANK KB BUKOPIN CABANG KUPANG sepenuhnya tidak melalukan hal-hal yang telah di tuduhkan oleh pihak yang bersangkutan seluruh kegiatan usaha dan operasinal perusahaan modal selalu mengacu dan mentaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Reporter : Nixon Tae

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents