Kupang.SpektrumNasional.com|| Kasus pemindahan (transfer, red) uang milik Nasabah prioritas Rebeca Adu Tadak (60) Bank Bukopin Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur, kehilangan dana deposito sebesar Rp. 3 miliar karena pengelolaannya dialihkan oleh pegawai bank Bukopin cabang Kupang ke investasi lain yang beralamat di Jakarta tanpa sepengetahuan pemilik Rebeka Adu Tadak.
Pengacara Agustinus Nahak,S.H.,M.H & Yulianus B.Nahak.,S.H meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT pada sebelumnya tangani kasus pemindahan uang milik korban Rabeka Adu Tadak untuk dibuka kembali.
Demikian disampaikan Agustinus Nahak,S.H.,M.H & Yulianus B.Nahak.,S.H saat mendampingi Rebeka Adu Tadak dan Anaknya Trinotji Isliko Adu Tadak (32) kepada media saat melakukan laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Motif kejadian sebelumnya bahwa tabungan deposito pertama Rp.2 miliar jatuh tempo satu bulan. RAB kembali mendepositokan Rp.1 miliar dari buku tabungan pada 25 Oktober 2019 yang tanpa sepengetahuannya, dana Rp.3 miliar tersebut sudah dipindahkan ke PT. Mahkota Properti Indo Permata berlokasi di Jakarta.
"Kami bersurat kepada Kapolda NTT, tembusan kepada Kapolri dan juga Lembaga Penjamin Simpanan, terkait dengan uang klien saya (Rebeka Adu Tadak), yang sejak 2019 hingga saat ini tidak ada ujungnya dan tidak ada pertanggungjawaban nya. Kami surati Kapolda agar laporan kemarin di Reskrimsus Polda NTT sebelumnya dihentikan itu untuk dibuka kembali," tegas Agus Nahak.
Agus Nahak menyatakan hal itu disebabkan karena bukan hanya urusan di Ditreskrimum tetapi juga ada urusan dengan hukum perbankan. "teman-teman harus tau bahwa kita menyimpan uang di bank, kita kwatir kalau kejadian ini bisa terjadi pada kita juga, bagaimana uang seseorang bisa begitu saja dengan segampangnya di alihkan ke perusahaan lain, ini sangat membahayakan," ujar Agus.
Dikatakan Agustinus Nahak,S.H.,M.H bahwa perkara tersebut saat ini telah berada di Ditreskrimum, dan kasus tersebut sudah ditingkatkan di penyidikan dan telah ada alat bukti yang mengarang siapa yang akan jadi tersangka. Dirinyapun telah menyampaikan apabila terdapat siapa yang tersangka tidak mungkin berdiri sendiri, akan hal itu Agus Nahak menduga terdapat pemufakatan jahat.
"Untuk perkara yang kita tindak lanjut ini karena ada persoalan masih ada komunikasi dari pihak Polda NTT ke OJK untuk menyita barang bukti, hal itu ada prosedural, jadi tadi kita komunikasi untuk kerja sama agar mempercepat proses perkara ini, karena klien saya saat ini resah, klien saya mau tau uangnya dimana karena klien saya tidak tau yang namanya PT. Mahkota," imbuhnya.
Dikatakannya bahwa menjadi persoalan adalah jaminan dari Nasabah apalagi Rebeka Adu Tadak adalah Nasabah prioritas di Bank Bukopin Cabang Kupang yang harusnya diprioritaskan, dan perlu ada komunikasi antara pihak Bank dan Nasabah ketika ada pemindahan uang.
"Karena pegawai bank yang bernama Jeklin ke rumah klien saya ketika adanya komunikasi untuk urusan apapun itu adalah dia tetap pegawai bank Bukopin, Jeklin bukan orang pribadi, atau orang dari PT. Mahkota, maka bicara soal ini ada badan hukumnya," tandas Agustinus Nahak.
Kuasa Hukum dari Rebeka Adu Tadak menduga bahwa terdapat tindak pidana kejahatan dari oknum dari pihak Bank Bukopin dan oknum dari pihak PT. Mahkota Properti Indo Pertama."Sehingga uang itu bisa mengalir begitu saja ke salah satu investasi yang klien saya tidak setuju, tidak tau, bayangkan uang itu di Bank tiba-tiba anda datang minta tanda tangan, tidak ditujukan tidak diberitahu jadi itu seolah-olah menjadi alat bukti, lalu tidak ada komunikasi yang baik dan pada saat ditanya bank Bukopin sampaikan sudah dialihkan ke tempat lain, bagaimana jaminan terhadap uang-uang masyarakat yang ada di Kupang," tegas Agus Nahak.
Penulis :Nixon Tae