Belu.Spektrum-ntt.com || Tindakan dugaan perampasan tanah milik almarhum Bapak Gaspar Tae oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yakni Mantan Kades Rafae seolah-olah membawa memaksa salah satu wadah pejuang keadilan yakni PATRIA Belu untuk ikut memberikan atensi.
Atas tindakan tersebut, pihak Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (DPC-PATRIA) Kabupaten Belu geram dan mengecam keras tindakan dari pada oknum pelaku yang diwujudkan melalui aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh karena semangat perjuangan yang telah terpatri dalam sanubari para pegiat, maka pada hari ini Senin (13/04/24) pihak PATRIA Belu melayangkan kecaman keras terhadap terduga pelaku.
Ketua DPC Patria Belu, Ferdinandus Naiaki melalui rilisan tertulisnya kepada media ini, menyampaikan bahwa pada hari ini, terdapat beberapa tuntutan yang disuarakan pihaknya pada hari terhadap Pemda khususnya Dinas Kesehatan dan terduga pelaku.
Ferdi menjelaskan, aksi demonstrasi dimulai dari pelataran sekretariat sementara PATRIA Belu, yang berkedudukan di Tini, Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan.
Pergerakan masa aksi melintasi beberapa titik mimbar bebas untuk menyampaikan sikap, yakni:
1. Perempatan Toko Flora, Orasi dan menyampaikan tuntutan unjuk rasa,
2. Depan Kantor BPN RI Kab. Belu dan beraudiensi bersama pihak BPN Kab. Belu,
3. Aksi demonstrasi berpuncak di kantor DPRD Belu dengan tujuan menyampaikan Aspirasi Rakyat.
Ketua DPC Patria Belu mengatakan, negara ini didirikan atas dasar hukum dan hukum ditegakkan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesian tanpa membedakan status kaya miskin, sipil birokrat karena di mata hukum semua itu sama.
"Semua tuntutan disampaikan dengan maksud meminta untuk melakukan penelusuran dugaan penyelewengan atau penggelapan tanah pribadi milik almarhum Gaspar Tae, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Rafae dan ada dugaan konspirasi bersama Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu. Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh PATRIA Belu dan Jaringan Aktifis Muda Belu bersama rakyat," tulis Ketua DPC yang akrab disapa Feros.
Berikut adalah beberapa point tuntutan yang disuarakan pihak PATRIA Belu dalam aksi demonstrasi, antara lain:
1. Mendesak dan menuntut pelaku tak terduga Mantan Kepala Desa Rafae untuk mengembalikan sertifikat tanah asli milik almarhum Bapak Gaspar Tae kepada anak kandungnya selambat-lambatnya 3 x 24 jam,
2. Mendesak dan menuntut pelaku tak terduga Yoseph Tefa (Mantan Kepala Desa Rafae) untuk bertanggungjawab mempertimbangkan tindakan penggusuran tanah, pembabatan tanaman dan atau pohon-pohon jati yang ditanam oleh almarhum Bapak Gaspar Tae semasa hidupnya di tanah bersertifikat tersebut,
3. Mendesak dan menuntut pelaku tak terduga Yoseph Tefa (Mantan Kades Rafae) untuk mengganti kerugian atas kerugian ekonomi yang dialami oleh almarhum Bapak Gaspar Tae bersama keluarga atau anak kandungnya,
4. Mendesak dan menuntut pihak Badan Pertanahan-RI Kabupaten Belu untuk membatalkan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Pemda Belu yang diduga sementara dalam proses pembuatan sertifikat Pemda Belu dikarenakan tanah yang diserahkan oleh Bapak Yoseph Tefa (terduga pelaku) kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Belu tertanggal : 7 Mei 2018, diduga cacat administrasi dan melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP,
5. Mendesak dan menutut Dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk ikut mempertimbangkan tindakan menghilangkan hak kepemilikan tanah atas nama almarhum Bapak Gaspar Tae dan diduga pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Belu tahu dan atau ikut berkonspirasi dalam tindakan tersebut,
6. Mendesak dan meminta dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu untuk ikut mengawal dan mengontrol penuh proses penyelesaian dugaan kasus penggelapan tanah milik almarhum Bapak Gaspar Tae,
7. Mendesak dan meminta dukungan penuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu untuk menghentikan sementara kegiatan pelayanan di Puskesmas Rafae hingga permasalahan ini selesai,
8. Mendesak dan menutut tak terduga Mantan Kades Rafae dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk berunding atas kerugian ekonomi yang dialami oleh almarhum Bapak Gaspar Tae atau anak kandungnya atas hilangnya nilai pemanfaatan tanah tersebut bagi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,
9. Bahwa tanah yang diserahkan oleh mantan Kades Rafae dengan ukuran panjang 100 meter x lebar 50 meter atau 5000 M2 (lima ribu meter) kepada Ibu kadis kesehatan Kabupaten Belu yang terletak di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu. Penyerahan tanah tersebut dibuktikan dengan Surat penyerahan tanah tertanggal; 07 Mei tahun 2018 di Desa Rafae adalah bukan tanah atau aset milik Desa Rafae dan diduga ini adalah tindakan penggelapan tanah dan konspirasi yang terstruktur, sistematif dan masif (TSM), dan korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),
10. Mendesak dan menuntut Dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk mengganti kerugian atas kerugian yang dialami oleh almarhum Bapak Gaspar Tae atau anak kandungnya paling lambat 3 x 24 jam.
Jika tidak diindahkan maka kami akan melakukan penyegelan terhadap terhadap Puskesmas Rafae. (**)