KUPANG.spektrum-ntt.com || Ketua Asosiasi Mahasiswa Perjuangan Rakyat Maluku Barat Daya (AMPERA MBD) Kota kupang Jacson Marcus menuturkan kepada media bahwa Bom yang dilakukan oknum tertentu yang memakan korban adalah tindakan keji karena melanggar Undang-undang yang berlaku.
Menurut UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 35 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Jackson Markus sebagai ketua Asosiasi Mahasiswa Perjuangan Rakyat Maluku Barat Daya (AMPERA MBD) menegaskan kepada media bahwa Mahasiswa AMPERA MBD memberi kepercayaan penuh kepada Kepolisian Republik Indosesia untuk mengusut kasus dugaan Bom Bunuh diri yang terjadi ini hingga ke akar-akarnya bahkan motif di balik Bom Bunuh diri ini mengingat tentang ketentraman dan kamanan masyarakat merupakan hal terpenting dan mendasar.
Mahasiswa/I ini mengutuk dengan sangat keras Bom bunuh diri yang dilakukan di salah satu gereja Katolik di maksar ini karena melanggar UU NO 39 TAHUN 1999 Tentang HAM dimana pelaku dengan sengaja untuk mencoba menghabisi nyawa seseorang.
Harapan dari Mahasiswa/I Asosiasi Mahasiswa Perjuangan Rakyat Maluku Barat Daya (AMPERA MBD) yang berada di kota Kupang agar kejadian hari ini harus diusut apakah hanya dilakukan secara pribadi ataupun ada kelompok tertentu yang sedang merajalela di bumi Nusantara dalam upaya menggoncang Keamanan bangsa.
Kita sebagai mahasiswa akan menggu proses pengusutan yang sedang berjalan dengan tidak mudah terprofokasi dengan isu-isu yang beredar di masyarakat dengan mempercayai sungguh-sungguh kepada Pihak berwajib Untuk mengusut Hingga tuntas Tutup Ketua AMPERA MBD tersebut.(**/red
Penulis : Anry M
Editor EPPYM