TTS.spektrum-ntt.com || Mantan Kepala Sekolah Menengah Theologi Kristen (SMTK) Arastamar Soe, Potifar Pinis, M.Pd.K, Di Polisikan Oleh Ketua Yayasan SABAS TTS, Margarita D. Ottu Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Penting Milik SMTK Arastamar Soe Dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/B/51/II/2022/RES TTS, Minggu, 06/02/2022
Margarita Ottu kepada media ini .... Menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut berawal dari penemuan beberapa stempel toko dan stempel rumah makan oleh pihaknya di ruang kerja Potifar Pinis, saat dirinya bersama beberapa rekan kerja Yayasan hendak merapikan ruang kantor SMTK Arastamar Soe.
Penemuan stempel-stempel yang adalah milik toko viona, toko Rayn, Meubiler Kasih, Rumah makan Sumini, dan beberapa lainnya yang di duga telah di salah gunakan oleh terlapor Potifar Pinis pada pertanggungjawaban Dana Bos SMTK Arastamar Soe sejak tahun 2017, kemudian ditindaklanjuti pihak Yayasan SABAS dengan mengecek langsung keabsahan stempel-stempel tersebut kepada pemilik toko.
"Dari pemilik toko Viona dan toko Ryan yang kita datangi akhirnya kita tahu bahwa stempel-stempel yang kita temukan itu palsu. Pihak toko sendiri membantah bahwa mereka selama ini tidak melakukan kerjasama belanja kebutuhan operasional sekolah dengan SMTK Arastamar Soe", Jelas Margarita
Di katakan pula bahwa, pihak toko Viona dan toko Ryan telah memberikan kuasa kepada Yayasan Sabas untuk melaporkan perbuatan Potifar Pinis kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Sementara Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim Dejan, SH ketika di konfirmasi media ini, senin, 21/02/2022, mengatakan penyidik Polres TTS saat ini dalam tahap Mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang di terima dari pelapor Margarita Otu, terhadap terlapor Potifar Pinis Cs.
"Dengan munculnya LP tersebut, tentunya penyidik Polres telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Mahdi Ibrahim bahwa dari barang bukti yang dikumpulkan baru bisa melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan atau tidak. Kasat Reskrim juga menyebut penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Potifar Pinis.
"Dari barang bukti yang ada, nanti dilakukan gelar perkara, maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentunya proses selanjutnya proses penyidikan. Kita tunggu saja, pasti penyidik Polres TTS akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini," beber Mahdi Ibrahim.
Penulis : Mega