Marianus, Mengapa Kejari Sikka Belum Tangkap Kontraktor Travo

  • author
  • Daerah
  • Jum'at, 26 November 2021
BAGIKAN

 

Sikka. spektrum-ntt.com II Marianus Gaharpung, SH., MS, Dosen pada Fakultas Hukum Ubaya dan Pengacara, mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Sikka soal status kontraktor yang mempekerjakan proyek Travo di IGD TC Hillers Maumere. 

 

Pertanyaan ini sampaikan Marianus usai Kejari Sikka menahan AD dan PL dalam dugaan korupsi pengadaan Travo di IGD TC Hillers Maumere. 

 

"AD dan PL telah ditangkap Kejaksaan Negeri Maumere, karena ada dugaan konspirasi kejahatan pengadaan Travo di RS TC Hillers Maumere yang merugikan Negara kurang lebih 800 juta. Bagaimana dengan status kontraktor dalam kasus ini" Ungkap Marianus, Kamis (25/11/2021). 

 

Ia melanjutkan bahwa PL yang berperan sebagai penghubung yang tidak diatur dalam Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Atas dasar apa PL berani memainkan peran penghubung.

 

"Orang awam pun bisa menganalisa bahwa bahwa PL melakukan ini karena ada deal-deal ekonomis dengan oknum pejabat yang punya kewenangan penuh mengatur proyek di Sikka ini. Penyidik Kejaksaan pasti mengarahkan pertanyaan kepada PL demikian", Ungkap Marianus. 

 

Ia melanjutkan bahwa selain PL, ada juga AD yang ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan. Menurutnya, ada poin penting bahwa AD sebagai PPK dipaksa oleh penyedia atau kontraktor untuk merekayasa kuitansi dan ternyata PPK tidak mau. 

 

" Timbul pertanyaan adalah mengapa kontraktor berani memaksa PPK untuk merekayasa kuitansi. Apakah itu niat dari kontraktor atau atas suruhan oknum pejabat di Sikka agar mengelabuhi adanya tindak pidana korupsi? ", Lanjutnya.

 

Menurutnya, jika dugaannya benar bahwa status badan usaha dan domisili usaha dari kontraktor tidak jelas, apakah PPK memang tidak tahu atau mengetahui tetapi sengaja di diamkan saja, karena warga Sikka tidak mungkin mencari tahu hal hal yang bersifat administratif yang penting tentang Travo. 

 

Ia merasa aneh karena proyek pengadaan Travo sebesar 1,8 miliar tidak ditenderkan tapi menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Hal tersebut secara terang benderang melawan Perpres No 12 tahun 2021.

 

"Pertanyaan saya, apakah panitia lelang tidak melakukan seleksi administrasi yang ketat tentang status dan domisili badan usaha dari kontraktor? Jika kontraktor diduga memberikan dokumen yang tidak benar tentang realita usaha serta domisilinya, maka tindak pidana pemalsuan surat dan memasukan keterangan palsu dalam dokumen diduga jelas dilakukan oleh kontraktor. Artinya, penyidik Kejaksaan wajib periksa dan tangkap kontraktor nya ", Ungkap Marianus. 

 

Ia melanjutkan bahwa satu hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah pembangunan rumah travo. Karena dugaan pembangunan nya bukan dikerjakan oleh kontraktor tapi diduga dilakukan penunjukan saja KTU RS TC Hillers yang kerjakan. 

 

" Apakah pagu pengadaan travo dan pagu pembangunan fisik rumah travo bisa dibenarkan dalam satu kontrak saja berdasarkan Perpres no 12 tahun 2021. Pagu pengadaan travo sub bidang pekerjaan nya berbeda dengan rumah travo yang merupakan pekerjaan fisik", Lanjut Marinus. 

 

Karena itu menurut Marianus, apa hebatnya kontraktor sampai saat ini belum ditangkap padahal kontrak kerja pengadaan travo ditandatangani oleh PPK dan kontraktor.

 

"Kita mengharapkan Kejari Sikka jangan kendor dalam penuntasan kasus ini", Ungkap Marianus.

**Orinus 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup