KUPANG. SPEKTRUM-NTT.COM || Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan tentang protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
Keputusan bernomor HK. 01.07/MENKES/4832/2021 tersebut memuat berbagai peraturan penting tentang protokol Penguburan jenazah Covid-19.
Untuk membaca Peraturannya klik Link di Bawah Ini...
https://drive.google.com/file/d/1ihrorD3wibOh9sYysnd5l994h5d1exKp/view?usp=drivesdk