di Ende, Mobil Logistik dan Obat-Obatan Kantongi Surat Ijin Ditahan Tim Gugus Tugas Covid-19

BAGIKAN

SIKKA. spektrum-ntt.com || Mobil box logistik pengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan obat-obatan yang beroperasi di area flores (maumere - manggarai raya) serta mengantongi surat ijin dari dinas perhubungan Kabupaten Sikka di tahan di Nangamboa oleh Tim gugus tugas Covid-19 kabupaten Ende (07/05/2020). 

Sopir mobil box dengan inisial FT kembali pulang ke Maumere walaupun sudah melakukan proses negosiasi dengan pihak Tim gugus tugas Covid-19 di wilayah perbatasan Nangamboa yang adalah perbuatan Ende-Nagekeo. 

Sopir box yang tidak mau disebutkan namanya, ketika dimintai keterangan menuturkan bahwa Alasan penahanan yang dilakukan oleh Tim gugus tugas Covid-19 perbatasan Nangamboa yaitu bahwa di Labuan Bajo sudah terpapar positif Covid-19 dan sudah masuk pada wilayah "zona merah". Sehingga siapapun yang berpergian ke sana tidak diperbolehkan kembali ke jalur atau lintasan jalan Ende. Lanjutnya bahwa mobil tersebut diijinkan melewati Posko namun dengan konsekuensi

yakni tidak bisa pulang kembali ke Maumere dan Flores. 

Atas dasar itu maka kami pertimbangkan dan putuskan untuk kembali lagi ke Maumere, lanjutnya.

Lebih lanjut FT, bapak yang bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan distributor (logistik dan obat-obatan) ini menuturkan bahwa jika kami tidak bekerja sebagaimana mestinya maka dari pihak perusahan akan mengeluarkan kami dari perusahan tempat kami bekerja. "Kami mau makan apa kalau perusahaan pecat kami" , tutupnya.

Sementara itu, sekertaris Dinas perhubungan kabupaten Sikka ketika dikonfirmasi via telepon membetulkan bahwa surat keterangan jalan itu diberikan kepada para sopir mobil sembako dan kebutuhan pokok masyarakat. Lanjutnya bahwa sebelum memberikan surat tersebut pihak dinas perhubungan melakukan langkah proteksi dalam perlindungan pergerakan warga ke luar daerah.

"Kami menghimbau kepada Pemda se daratan Flores bahwa upaya proteksi yang kami lakukan terhadap para sopir pengangkut logistik, sembako, obat-obatan dan bahan pokok masyarakat sudah kami lakukan sesuai standar protokoler kesehatan", lanjutnya.

Penolakan atau penghalangan terhadap mobil perusahaan yang memuat barang sembako yang dilakukan oleh Tim gugus tugas Covid-19 di wilayah perbatasan di Flores itu melanggar atau bertentangan dengan peraturan transportasi di masa mudik dan peraturan pemerintah soal PSBB. 

Untuk kita di NTT itu tidak masuk dalam wilayah PSBB." Untuk aturan transportasi di masa mudik, aturannya secara struktural sama dan tidak ada yang beda. Pemahaman yang berbeda itulah yang membuat kita menginterpretasikan berbeda", lanjutnya.

Lebih jauh, bapak Ferdinando Lepe selaku sekretaris Dinas perhubungan ini menuturkan di masa pandemi ini pemerintah tetap berupaya agar usaha mikro tetap berjalan apalagi menyangkut bahan logistik sembako, obat-obatan dan bahan pokok masyarakat. Itu wajib dan tetap berjalan karena memperkuat ekonomi lokal. bahwa Gubernur pernah mengatakan bahwa tidak boleh membatasi atau menghambat aktivitas bongkar muat barang sembako yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dalam upaya memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19 ini, pemerintah akan terus waspada yakni dengan menetapkan protokoler kesehatan. 

Orang yang berpergian tetap dilakukan protokoler kesehatan. sebagai tim kita tetap melakukan upaya edukasi dan juga tindakan preventif sesuai dengan protokoler kesehatan seperti menghimbau agar pake masker, sering cuci tangan, hindari kerumunan orang, cek suhu tubuh, dst. Jadi tidak boleh menakut nakuti orang, tutupnya.

Untuk diketahui bahwa surat keterangan jalan dari dinas perhubungan berisikan dua poin penting yakni pertama identitas pengguna, maksud dan tujuan, kedua aturan perjalanan, mengikuti protokoler kesehatan dan menunjukkan surat tersebut kepada pihak Tim gugus tugas Covid 19 di perbatasan wilayah setiap kabupaten.(**

 

penulis Orinus

editor EppyM Photo Istimewa 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents