Ende.Spektrumntt.com||Organisasi kemasyarakatan ada dua jenis yaitu organisasi masyarakat berbadan hukum dan organisasi masyarakat tidak berbadan hukum, dengan perbedaannya terletak pada satu organisasi masyarakat berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum organisasi masyarakat, sedangkan yang tidak berbadan hukum terdaftar dengan surat keterangan yang diberikan oleh menteri untuk tingkat nasional oleh gubernur untuk tingkat provinsi dan oleh bupati atau walikota untuk lingkup kabupaten dan kota hal ini di ungkapkan oleh Sekcam Nangapanda Irwan Nua saat sambutan sekaligus membuka kegiatan Musyawarah Perdana Forum Komunikasi Pemuda Islam Nangapanda (FKPIN) di aula Kantor camat Nangapanda pada Minggu (22/11/2020)
Irwan berharap bahwa organisasi Forum Komunikasi Pemuda Islam Nangapanda (FKPIN) harus memiliki badan hukum baik berbadan hukum tetap ataupun setidaknya harus memiliki surat keterangan dari pemerintah sehingga lelagilitasnya jelas.
"Dan kita berharap bahwa (FKPIN ) harus memiliki anggaran dasar yang jelas serta berasaskan Pancasila dan UUD 1945 " jelasnya
Selain itu kita juga meminta kepada forum ini untuk dapat bersinergi dengan masyarakat serta forum pemuda lainya di kecamatan Nangapanda untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya pengamalan Pancasila dan UUD 1945 karna saat ini bangsa kita dalam menghadapi tantangan globalisasi zaman.
Sementara itu Latif Amaludin sebagai tokoh penasehat Forum Komunikasi Pemuda Islam Nangapanda (FKPIN) berharap bahwa oraganisasi ini bersama dengan pemerintahan dan masyarakat untuk sama-sama membangun bangsa dan negara melalui kegiatan-kegiatan baik keagamaan maupun kegiatan kemasyarakatan.
Selain itu saya berharap forum ini sesuai dengan tema " jadilah pemuda yang berkualitas beriman dan berakhlak mulia untuk membangun Agama,bangsa dan negara" harus mampu melahirkan kader-kader yang berakhlak dan beramal dalam kehidupan sehari-hari.
" Ini kerinduan ade-ade kita untuk membentuk wadah ini sehingga kita sebagai orang tua memberikan dukungan penuh, untuk itu kita harap mereka harus dapat menjadi contoh untuk orang lain"
Hasbulah Syahrir Ketua Forum Komunikasi Pemuda Islam Nangapanda (FKPIN) periode 2020-2023 mengatakan bahwa anggota (FKPIN) terdiri dari 3 orang keterwakilan pemuda remaja mesjid wilayah sekecamatan Nangapanda.
Dalam nuansa kekeluargaan kami membentuk forum ini dengan tujuan untuk menampung ide serta gagasan teman-teman yang selama ini tidak tersalurkan dengan baik sehingga dengan kehadiran forum ini dapat ide serta gagasan teman-teman dapat disalurkan melalui wadah ini(**/red
penulis A Aku Suka
editor EppyM photo istimewa