Kota Kupang. Spektrum-ntt.com || Anak perusahaan PT Angkasa Pura , Angkasa Pura Support lakukan tindakan Pemutusan Hubungan kerja (PHK ) Sepihak atas Penggugat Irene Mang Blegur dengan melanggar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) persoalan dibawa sampai pada ranah hukum serta proses berlangsung dalam persidangan
Lebih lanjut dalam jawaban eksepsi tergugat dalam agenda sidang PN Kupang, Kamis 19 Januari 2023, pembacaan Replik tergugat "menyebutkan pekerjaan yang bersifat tetap diantaranya pekerjaan berlangsung terus menerus, pekerjaan dilaksanakan tidak terputus-putus, pekerjaan tidak dibatasi waktu dan pekerjaan merupakan bagian dari suatu proses produksi, sifat-sifat pekerjaan harus dipenuhi secara akumulatif. Dalam faktanya penggugat melakukan pekerjaan yang bersifat tetap pada bagian operationan dan service improvement sejak tanggal 1 April 2014 yang tertuang dalam surat Perjanjian Kerja SP.126/Kp 04/2014 Sampai per tanggal 1 Januari 2021 dengan Surat perjanjian nomor Sp.058/KP 04/2021.Koe,"
Dalam persidangan Penggugat Irene Mang Blegur didampingi Penasehat Hukum Norsi Malelak, SH mewakili LBH Bintang Fajar Iustitia, menjelaskan "persidangan telah berjalan sampai tahapan pembuktian alat bukti dan saksi, tentu kita mengikuti proses dan melihat disini klien kami dirugikan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak prosedural sesuai mekanisme pada PT Angkasa Pura Support sebagai penyuplai tenaga kerja pada perusahaan induk, dengan melanggar beberapa ketentuan peraturan ini sangat merugikan karna berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja," jelas Norsi.
Lanjutkan Norsy Malelak, SH dalam persidangan pokok perkara "tentu tata cara pemutusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat hak hak perlu diperhatikan, tentu dengan surat tertulis bukan pemberitahuan secara lisan, surat pemberitahuan tentu dengan alasan putusan hubungan kerja, kompensasi akibat dari putusan hubungan kerja itu sendiri, serta pekerja berhak menyampaikan tanggapannya, sedangkan yang dilakukan tidak prosedural," ungkapnya.
Pada jawaban Tergugat Angkasa pura support yang beralamat di gedung Sarinah tower lantai 11 Jakarta pusat dalam surat dalil mengungkapkan "pokok perkara hubungan kerja antar penggugat dan tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu tidak Tentu (PKWTT) pada saat berakhir hubungan kerja. Pada Posita gugatan penggugat melalui Penasihat hukumnya menerangkan,"bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pasal 59 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 dan pasal 81 angka 15 undang undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur tentang kondisi dan syarat yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Waktu Tentu (PKWT ) demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)," terangnya.
Pada jawaban Tergugat Angkasa pura support menggunakan pasal 61 ayat 1 huruf b Undang undang 13 tahun 2013 yang telah diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 mengatur berakhirnya perjanjian kerja apabila salah satunya adalah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, berdasarkan ketentuan tersebut maka perlu dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja serta.
Sebagaimana juga di benarkan tergugat bahwa pernah terjadi proses Bipartit dan mediasi dikatakan bahwa "ada banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang didalilkan oleh penggugat pada Posita angka 9 gugatan maka pada proses berakhirnya hubungan kerja antara penggugat dan tergugat diberikan kompensasi selayaknya PKWTT.
"Tapi pada fakta yang terjadi di lapangan Sebelum berakhirnya perjanjian kerja pada Desember 2021 pihak angkasa pura support melalui pengumuman perekrutan karyawan 25 -30 November 2021 kembali serta menginstruksikan kepada semua karyawan untuk memasukan berkas lamaran, pada hasil tes proses perekrutan nama penggugat Irene Mang Blegur dinyatakan lulus untuk kembali menjadi karyawan dibuktikan dengan adanya berita acara kelulusan yang di tunjukan pada saat mediasi bersama antar pihak," imbuhnya.
Pada sidang terakhir 31 Januari 2023 dengan agenda pembuktian, penasehat hukum Irene Blegur pada perkara ini menekankan pada hak pekerja tentu dengan alasan mendasar terjadinya suatu putusan hubungan kerja, apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pemisahan perusahaan atau peleburan bahkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja alasan perusahaan tutup akan tetapi yang terjadi tidak demikian, sehingga proses persidangan tetap berlanjut dengan agenda kesimpulan dari para pihak. Selasa, 7 Januari 2023," tutup beliau. (SN/**Tim.