SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Marianus Gaharpung, S. H., M. S, Dosen FH Ubaya dan Pengacara ini mempertanyakan proses PL Proyek sumur bor Air tanah di Sikka yang tidak menggunakan SIPPAT sebagai syarat utama.
"Kami tidak habis mengerti, seorang Yan Lama sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah sungguh-sungguh mencermati atau tidak segala ketentuan yang berkaitan dengan pengerjaan proyek sumur bor air tanah yang dibiayai dengan uang negara? Bahwa pengerjaan sumur bor mempunyai ketentuan tersendiri sehubungan dengan kontraktor yang akan kerja proyek tersebut", Ujar Marianus Gaharpung Ketika Dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Marianus lanjut mengatakan bahwa Penunjukan langsung oleh PA atau PPK tidak menjadi alasan dalam sumur bor Air tanah ini, sehingga tetap menggunakan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjerat kasus hukum.
"Jadi jangan memakai alasan karena proyek sumur bor dilakukan dengan PL, maka tidak perlu memenuhi ketentuan yang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi kontraktor. Apakah PPK mau gali lubang "kuburkan" diri sendiri? PPK harus ketat menerapkan ketentuannya agar tidak terseret persoalan hukum. Jujur saja kami penasaran dengan proyek sumur bor, apa memang ada kekuatan besar di Pemkab Sikka yang ikut ( atur) agar kontraktor tertentu yang harus kerja sehingga PPK tidak berdaya alias manurut saja", Ujar Marianus Gaharpung.
Ia mengingatkan PPK agar selalu berhati-hati dalam setiap keputusan karena jika tidak maka akan berurusan dengan aparat Penegak hukum.
"PPK perlu ingat ketika proyek tersebut ternyata melanggar ketentuan, maka otomatis PPK dan kontraktor yang akan dimintakan pertanggungjawaban hukum oleh aparat penegak hukum sedangkan oknum orang penting di atas PPK, seketika juga menjadi "pilatus" pasti cuci tangan dari persoalan ini.
Dia juga mempertanyakan kepada PPK untuk menunjukkan ada di peraturan (pasal, ayat) yang menerangkan bahwa proyek dengan PL, maka kontraktor yang mengerjakan proyek sumur bor tidak wajib memiliki SIPPAT. Jika PPK tidak bisa tunjukkan ketentuannya dan dipaksakan kontraktor tertentu tetap kerja, maka Dia minta Kejaksaan Negeri dan Polres Maumere segera memanggil Pokja, PPK dan PA sebab jangan anggap sepele persoalan ini. Sebab menurutnya, setiap kontraktor wajib memenuhi beberapa ketentuan sebagai persyaratan.
Sementara itu, Persyaratan
untuk mendapatkan SIPPAT yakni
Salinan Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) yang masih berlaku, Gambar Instalasi Peralatan Mesin Pengeboran dan data teknis instalasi bor,
Salinan Sertifikat Tanda Instalasi Bor (STIB) / Sertifikat Instalasi Alat Bor (SIAB) yang telah diregistrasi oleh LPJK, Salinan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah mendapatkan penilaian/diregistrasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sub kualifikasi pengeboran sumur air tanah dalam, Salinan Sertifikat Ketrampilan Kerja atau Keahlian Kerja (SKK) sebagai Juru Bor, Fotocopy Ijazah Tenaga Ahli yang berpendidikan minimal D3/S1 Teknik Geologi/Pertambangan (memperlihatkan ijazah asli);
Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan bermaterai memiliki Tenaga Ahli Geologi/Pertambangan;
Surat Pernyataan Memiliki Juru Bor (Stempel dan Materai) / Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang masih berlaku;
Laporan Hasil Kegiatan Perusahaan Pengeboran yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir (selama masa berlaku SIPPAT serta
Soft File (CD/FD).(**/red