ENDE . spektrum ntt.com || Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada bulan September tahun 2020 mengalami kenaikan
Hal tersebut disampaikan oleh sekeretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ende, Drs. Kosmas Ketu kepada Media, Kamis (10/09/2020) diruang kerjanya
Untuk tahun ini sampai dengan bulan Agustus 2020 sudah mencapai Rp :43.999.278.225.05 dari total yang ditargetkan oleh Pemerintah Daerah sebanyak Rp : 85.507.287.700.00
" Ini diterima dari jenis pajak diantaranya, Pajak Hotel, Restauran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan logam dan batuan, Parkir, Air tanah, Bumi dan bangunan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan" ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan penerimaanya diserahkan kepada 14 Dinas teknis yang ada, kemudian diserahkan kepada Dispenda sebagai kordinator
Berkaitan dengan persoalan keterlambatan memang beberapa tahun terakhir ini permasalahanya ada dibeberapa Kecamatan yang ada didalam kota, namum pada tahun 2020 ini tren partisipasi masyarakat yang membayar pajak cukup baik
Dirinya menambakan memang ada perusahan yang belum melunasi pajak yang berkaitan dengan perusahanya, namun dengan regulasi yang ada tunggakan tersebut akan tetap dilunasi oleh wajib pajak
Memang kita akui banyak uang penerimaan pajak yang masuk ke Dispenda, sehingga kita akan membuka datanya kepada siapa saja yang membutukan informasinya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, karena sekarang memang era terbuka (tranparansi) tandasnya
Lanjutnya Setiap bulan kami menyampaikan laporan penerimaan kepada salah satu Devisi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang ada di Provinsi
sehingga dirinya mengajak semua masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.
"Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk taat membayar pajak karena dengan pajak dari masyarakat kita bisa membangun Daerah yang kita cintai ini" tutupnya
Penulis : Korintus Rango
editor EppyM photo istimewa