TTS.spektrum-ntt.com || Sempat Ricuh, Saksi Calon Nomor Urut 02 Menolak Untuk Menandatangani C1 Plano dan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara Usai Pemilihan Kepala Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin, 25/07/2022
Kepada media ini, Jisber Efi selaku saksi dari calon nomor urut 02 mengatakan alasan dirinya menolak menandatangani C1 plano dan berita acara karena pihaknya merasa di rugikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia yakni memanipulasi sejumlah data pemilih, dan dugaan keterlibatan panitia pelaksana Pilkades Abi dalam upaya memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 01.
"Kita merasa di rugikan karena panitia curang dalam menyelenggarakan Pilkades ini. Kita juga duga mereka panitia ini curang untuk menangkan calon nomor satu", Kata Jisber Efi
Menurut saksi dari calon nomor urut 02 pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Timwas, DPRD TTS, hingga Bupati TTS.
Kandidat Calon nomor urut 02 bersama saksi dan massa pendukung juga tengah mempersiapkan sejumlah data untuk menempuh jalur hukum atas ketidakadilan yang terjadi di desa Abi
Pantauan media ini, suasana Pilkades Abi yang ricuh usai perhitungan suara di warnai protes keras sejumlah warga terhadap panitia Pilkades Abi yang tidak memberikan penjelasan-penjelasan bagi masyarakat sebelum pencoblosan hingga mengakibatkan puluhan surat suara rusak akibat salah coblos.
Selain saksi dari calon nomor urut 02, kini saksi dari calon nomor urut 04 juga menolak untuk menandatangani berita acara setelah di temukan beberapa keganjalan pelaksanaan Pilkades Abi
Sementara Ketua Panitia, Anderias Pu'ay mengatakan pihaknya akan tetap melaporkan hasil kerja panitia Pilkades Abi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meskipun ada saksi yang tidak tanda tangan
"Besok kita akan hubungi semua saksi untuk tanda tangan berita acara tapi kalau ada yang tidak mau tanda tangan juga kita akan tetap laporkan hasil kerja ke BPD" Ujar Anderias Pu'ay.
Penulis : Mega