Borong. Spektrum-Ntt.com || Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa desa di Kabupaten Manggarai Timur menuai polemik terkait dugaan pungutan uang pendaftaran yang dilakukan oleh oknum panitia.
Hal ini menjadi keluhan dari beberapa calon Kades yang ikut bergelut di kancah perpolitikan tingkat desa , seperti yang diakui oleh salah seorang calon Kepala Desa Balus Permai yang ada di Kecamatan Borong. Menurutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa Balus Permai Diduga Pungli dalam proses pendaftaran calon kepala desa. Sebab keputusan yang diambil tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Setiap para calon dikenakan biaya 2.700.000 untuk pendaftaran. Sementara dalam perbup no. 61 tahun 2022 tidak dikenakan biaya pendaftaran kepada para calon. Saya juga bingung dengan keputusan yang diambil oleh panitia pemilihan kepala desa Balus Permai. Jangan sampai ada indikasi dari bakal calon tertentu",ungkapnya kepada media ini pada rabu 01 maret 2023.
Lebih lanjut ia katakan bahwa pemerintah daerah Manggarai Timur dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk segera melakukan evaluasi serta memberikan pemahaman kepada panitia di tingkat desa, agar setiap keputusan yang diambil harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara AD salah satu kandidat calon kepada Desa yang ada di wilayah Manggarai Timur mengatakan bahwa di wilayahnya ada uang pendaftaran namun uang tersebut akan dikembalikan dikemudian hari.
"Kalau di desanya saya sudah lakukan perjanjian bahwa uang pendaftaran tersebut akan kembalikan setelah dana APBD2 di cairkan. Ibarat uang dipinjam pakai oleh panita pilkades", katanya.
Menanggapi hal itu kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Manggarai Timur Gaspar Nanggar mengatakan bahwa panitia tidak pernah diarahkan untuk adakan uang pendaftaran bagi para calon kepala desa.
"Tidak pernah di arahkan ada uang pendaftaran di perbup tdk diatur makanya biaya dari APBD 2 ikut perbup", jelasnya melalui via WhatssApp.
Penulis: Epoz Ngaja.