Pelaku Pembacokan Mahasiswa Malaka di Malang Resmi DPO, Kuasa Hukum Desak Pelaku Menyerahkan Diri

BAGIKAN

Kupang.Spektrum-Ntt.com|| Tersangka Petrus Randi Jemali Resmi DPO, berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/B/479/X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Oktober 2022.

Hari ini tanggal 09 November 2022, Pelaku pembacokan atas nama Petrus Randi Jemali Alias Randi resmi di tetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPindan dengan kurungan maksimal penjara paling lama 5 tahun. 

Kejadian tanggal 16 Oktober 2022, dimana korban atas nama Benediktus Dedimus Nahak Seran sedang bersama rekan-rekannya, yakni Megi, Bintang, Fili, Yanto sementara tidur di kontrakan yang beralamat di Jalan Tlogomas Gang 10 (Tepatnya di Sektret Immala Malang). Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku berinisial R mendatangi korban dengan teman-temannya.

Kuasa hukum korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., menyampain agar pelaku segara menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, karena pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Agar masalah ini tidak berlarut larut. 

"Alangkah baiknya Pelaku serahkan diri secara baik kepada pihak kepolisian, daripada pelaku terus diburuh polisi, apalagi sudah di tetapkan sebagai DPO tentunya polisi terus memburu pelaku sampai ditangkap. Kami selaku kuasa hukum yang mewakili korban, sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polresta Malang Kota, yang sangat cepat memproses persoalan ini," ucap Yulianus. 

Lanjutnya bahwa sebagai kuasa hukum telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum terhadap korban, menginggat status korban sebagai mahasiswa yang saat ini baru mulai kuliah, pihaknya sangat tidak mengingikan perbuatan yang tidak terpuji seperti ini terjadi lagi. "Ini langkah yang sangat tepat dari pihak kepolisian agar dapat memberikan efek jera kepada mahasiswa-mahasiswa lain, agar hal - hal seperti ini tidak terjadi lagi,"pungkasnya. 

Motif terkait dengan persoalan ini belum di ungkap karena pelaku sampai dengan hari ini belum di tangkap karena pelaku melarikan diri. 

"Untuk motif nanti yang menyampaikan pihak kepolisian karena itu tugasnya penyidik, kami serahkan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan sampai tuntas, karena masalah seperti ini sudah sering terjadi di daerah Jawa sehingga kami mau maslah ini diselesaikan secara hukum. Kami juga minta agar siapa saja yang menemukan pelaku segera melaporkan kepada pihak kepolisian,"pungkas Yulianus. 

Keluarga korban dan kuasa hukum korban mendesak bahwa siapa saja yang melindungi pelaku, diminta agar pihak kepolisian bisa bisa menangkap dan memberikan efek jera. 

"Kami minta agar pihak kepolisian juga menangkap orang - orang yang melindungi pelaku, permintaan kami sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana telah di atur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHPidana," tutup Yulianus. (* 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents