Pemecatan Sekdes Mbengu, Camat Paga Akui Kesalahan Prosedur dan Minta Maaf

  • author
  • Daerah
  • Senin, 27 Desember 2021
BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kepala Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Sekertaris Desa Mbengu kemudian mengajukan surat keberatan tentang pemberhentian dirinya kapada Bupati Sikka, Cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD), tertanggal 20 Desember 2021.

 

Helmene Gildus, Sekertaris Desa Mbengu yang diberhentikan oleh Kepala Desa Mbengu, (27/12) menjelaskan bahwa surat keberatan pemberhentian dirinya tersebut diserahkan langsung ke Kadis PMD Sikka. Pada saat penyerahan surat keberatan tersebut, Kadis PMD menyarankan untuk bertemu langsung menyampaikan kepada Bupati Sikka untuk memberikan disposisi.

 

“Atas saran Ibu Kadis, saya langsung ketemu Bapak Bupati Sikka untuk menyampaikan hal tersebut dan Bupati dalam surat disposisi yang isinya meminta diteliti lebih lanjut”,Ungkapnya.

 

Helmene mengungkapkan bahwa setelah menerima surat disposisi dari Bupati, Ia mengembalikan surat tersebut kepada Kadis PMD. Selanjutnya pada hari Jumat, (24/12), Ia mendapat WA dari Kadis PMD bahwa terkait dengan pemberhentian tersebut, Kades Mbengu dan Camat Paga sudah bertemu dengan Kadis PMD. Hasil dari pertemuan tersebut agar Kades Mbengu dan Camat Paga meninjau kembali SK pemberhentian tersebut.

 

“Kadis PMD mengharapkan kepada saya untuk menghargai pimpinan, loyal terhadap tugas,dll. Saya terima. Ibu Kadis menyarankan lagi supaya hari ini, Senin (27/12) saya diminta untuk bertemu Bapak Camat dan Kades”, Lanjutnya.

 

Helmene melanjutkan, karena ada halangan maka Ia tidak sempat ketemu dengan Camat Paga dan Kepala Desa Mbengu sesuai dengan saran Kadis PMD dan hal itu disampaikanya kepada Kadis PMD via WA. Kemudian Kadis PMD via WA juga menyarankan untuk bertemu Camat Paga di Kantor Camat Paga.

 

Helmene menambahkan, selang beberapa saat, Ia ditelepon oleh Bapak Camat Paga untuk bertemu di kantor Camat Paga membicarakan tentang pemberhentian tersebut dan akhirnya Ia bergegas menuju Kantor Camat Paga.

 

“Sesampai di sana, saya langsung tanya ke Bapak Camat, apa aduan warga sampai Camat keluarkan rekomendasi ke Desa dan Desa berhentikan saya. Ini karena pertimbangan keluarga kalau tidak saya proses terus. Dan Bapak Camat mengakui bahwa yang mereka lakukan salah, dan memeluk saya dan meminta maaf”, Ungkapnya.

 

Terhadap SK Pemberhentian dari Kepala Desa Mbengu, Helmene mengatakan bahwa hasil pembicaraan bersama Camat Paga memutuskan bahwa dalam waktu dekat Camat akan keluarkan surat ke Desa untuk membatalkan SK pemberhentian tersebut.

 

Camat Paga, Anselmus Laka, S.Sos, ketika dihubungi Media ini, Senin (27/12) mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti secara aturan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta turunannya. Setelah dicermati, Anselmus mengatakan bahwa proses pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Anselmus menjelaskan bahwa setelah timnya mengkaji dan berkoordinasi dengan pihak Desa bahwa Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan seharusnya sesuai dengan surat keberatan dari Sekdes tersebut.

 

“Berdasarkan kajian itu, hari ini saya panggil Sekdes dan sampaiakan permintaan maaf atas itu. lalu Kepala Desa juga dengan tindakan semena-mena atau gegabah tanpa melihat dulu prosedur yang dilakukan. Besok saya akan berikan surat ke Desa untuk membatalkan SK pemberhentian itu”, Ungkapnya.

 

Anselmus melanjutkan bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur setelah dikonsultasi dan memberikan rekomendasi, dan Kepala Desa seharusnya mempertimbangkan itu dan kembali melakukan konsultasi sebelum memberikan keputusan.

 

Anselmus lebih lanjut menjelaskan bahwa sebelum dikeluarkan rekomendasi, Ia mendapat masukan dari masyarakat tentang pelayanan yang diberikan yang terkesan diskriminasi. Dan masukan masyarakat ini sudah lama dan puncaknya masyarakat melakukan aduan ini secara tertulis dan intinya masyarakat akan melakukan tindaka sendiri.

 

“Poin pengaduan masyarakat itu berkaitan dengan diskriminasi pelayanan. yang seharusnya mendapatkan bantuan kemudian tidak mendapatkan bantuan. Sementara ada yang mendapatkan bantuan, dan ada yang tidak. Poin-poin itu dan saya mengikuti itu dari bulan April saya mengikuti itu”,Ungkapnya.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup