TTS.spektrum-ntt.com || Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau, SE, bersama empat Anggota DPRD TTS Lainnya Diperiksa Penyidik Polres TTS Pada Jumat, 18/03/2022 Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dengan Terlapor Adalah Bupati TTS, Egusem P. Tahun. ST.MM.
Pantauan media, ketiga Anggota DPRD TTS yang turut di periksa selain ketua DPRD adalah Dr. Uksam Selan, Dr. Marthen Tualaka, Roy Babys, dan Ratna Tali Dodo. Kelima wakil rakyat tersebut diperiksa secara terpisah oleh penyidik tindak pidana umum, Reskrim Polres TTS.
Dan dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau juga menyerahkan bukti video dan transkrip yang di dalamnya diduga terdapat pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik yang menjadi dasar laporan.
Kepada media, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengatakan dirinya diperiksa kurang lebih enam jam, dari pukul 11. 00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Dan diberikan kurang lebih 60 pertanyaan oleh penyidik Polres terkait dua laporan yang diadukan dirinya. Pertanyaan penyidik seputar video sambutan Bupati Tahun.
"Sekitar 6 jam saya diperiksa tadi," ungkap Marcu.
Pada kesempatan itu, dirinya juga mempertanyakan hubungan antara kegiatan penyerahan alsintan dan pernyataan Bupati Tahun yang menyebut DPR Poi Oke atau omong kosong.
Apa sebenarnya niat Bupati Tahun menyebut DPR Poi Oke diacara penyerahan alsintan. Apa tujuan Bupati Tahun.
" Ini kegiatan penyerahan bantuan alsintan kepada kelompok tani, lalu apa hubungannya dengan menyebut DPR poi oke? Apakah beliu mau ajak masyarakat supaya jangan percaya dengan DPR? ataukah beliu mau ajak masyarakat membenci DPR? DPR ini lembaga representatif rakyat. Lembaga ini dibentuk dengan UUD. Apa maksud beliu sebut DPR poi oke," ujar ketua DPR dengan nada tanya.
Uksam Selan yang ditemui usai menjalani pemeriksaan juga mengaku, dirinya diperiksa kurang lebih 3 jam. Dan sedikitnya ada 32 pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada dirinya.
Ditanya terkait materi pemeriksaan, Uksam menjelaskan, dirinya ditanya terkait informasi awal terkait video sambutan Bupati Tahun dan dari sisi mana ia dirugikan.
"Ada sekitar 32 pertanyaan yang ditanyakan tadi. Intinya, kami (Anggota DPRD Kabupaten TTS) merasa dirugikan dari segi politik dan pernyataan Bupati yang menyebut DPR Poi Oke telah mencederai nama baik lembaga dan juga mengganggu keharmonisan dua lembaga (eksekutif dan legislatif) ini," Sebut Uksam.
Senada dengan Uksam Selan, Marthen Tualaka mengaku, dirinya ditanya penyidik seputar video sambutan Bupati Tahun dan dari sisi mana ia dirugikan.
Karena itu, Marthen Tualaka mengatakan, sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS dirinya sangat dirugikan atas pernyataan Bupati Tahun tersebut. Sebab pernyataan Bupati menurut Ketua Fraksi Hanura telah melecehkan lembaga dan mencederai hubungan kemitraan yang selama ini terjalin baik. Bupati Tahun disebutnya tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dengan pernyataannya tersebut.
Diberitakan sebelumnya...
Pimpinan Beserta Seluruh Anggota DPRD TTS, Minus Fraksi Golkar, Resmi Melaporkan Bupati TTS, Egusem P. Tahun, Ke Polres TTS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook, Rabu, 09/03/2022.
Pantauan media, rombongan DPRD di pimpin langsung Ketua DPR, Marcu Buana Mbau, SE, mendatangi Polres TTS dan bertemu langsung dengan Kapolres, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK, sebelum melaporkan Bupati TTS.
Menurut Ketua DPRD, Marcu Mbau bahwa dugaan pencemaran nama baik di lakukan oleh Bupati TTS Terhadap DPRD saat sambutan Bupati pada acara penyerahan Alsintan di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS, Jumat 25 Fabruari 2022.
Adapun kata yang di ucapkan Bupati TTS dalam sambutan yang disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024. Dan menjadi dasar laporan DPRD yakni :
Pertama, "DPR napoiba Kit" yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan Partai Politik dan kepentingan pribadi",
Kedua, "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke)",
Ketiga, "Orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full i, (Poi Oke)"
Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji.
Sementara, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK mempersilakan DRPD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
”Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti,” ujar Kapolres
Penulis : Mega