Pemutusan Pertunangan di Sikka Berlanjut Mediasi, Namun Belum Ada Kesepakatan

BAGIKAN

SIKKA.spektrum-ntt.com || Kasus gugatan yang dilayangkan oleh seorang pemuda berinisial SB di Maumere, Kabupaten Sikka, terhadap tunangannya berinisial EM di Pengadilan Negri setempat, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan tuntutan ganti rugi atas semua belis atau mas kawin yang diterima oleh pihak tergugat, kini sudah memasuki tahapan Mediasi.

Pantauan Media ini, Senin (18/10/2021), kedua belah pihak baik dari penggugat maupun tergugat bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negri Maumere untuk menghadiri proses mediasi yang berlangsung. Namun,dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak belum mendapatkan kesepakatan bersama.

Kuasa Hukum Tergugat, Anton Stef, SH, seusai mendampingi tergugat dalam proses mediasi mengatakan bahwa kedua belah pihak menyepakati untuk menunda dua Minggu kedepannya yakni tanggal 1 November karena tergugat III berinisial EM tidak hadir.


Dalam proses mediasi berlangsung, pihaknya sempat mengusulkan untuk menggunakan Video Call dengan tergugat III karena yang bersangkutan kini sedang berada di Bandung. Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga pihak tergugat akan berupaya untuk menghadirkan EM pada proses mediasi nantinya.

Hal ini dibenarkan oleh Viktor Nekur, SH, selaku kuasa hukum penggugat, bahwa kedua belah pihak sudah menyepakati secara bersama untuk menunda proses mediasi terhitung dua Minggu kedepannya sambil menunggu kehadiran EM selaku tergugat III dari Bandung.

Terhadap penundaan proses mediasi ini, Humas Pengadilan Negri Maumere (19/10/2021), menyatakan tidak mengetahui alasan atau dasar penundaan tersebut karena proses mediasi dilakukan secara tertutup antara Hakim Mediator, Kuasa Hukum dan para pihak. Menurutnya, terhadap kasus ini harusnya para pihak atau kedua belah pihak datang baik secara langsung maupun secara audio visual.

Yang Membatalkan Pertunanganan Tersebut Adalah Pihak Laki

Anton Stef, SH, kuasa Hukum tergugat, ketika dimintai tanggapan nya terhadap gugatan tersebut menyatakan bahwa pada prinsipnya pihak mereka punya niat baik untuk melakukan perdamaian tetapi dengan syarat mereka dua tidak mungkin dilanjutkan ke jenjang pernikahan karena sudah putus.

Soal putus, Ia menyatakan bahwa menurut versi penggugat yang ada dalam materi gugatan menyatakan bahwa pihak penggugat III yang melakukan pemutusan atau pembatalan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih dalam terhadap gugatan tersebut.

Menurutnya, ada 3 kemungkinan terjadinya pembatalan pertunanganan tersebut yakni pertama dari pihak laki laki atau SB, kedua pihak perempuan arau EM, dan kemungkinan ketiga adalah kesepakatan diantara mereka berdua untuk mengakhiri pertunanganan tersebut. Bagi kami, justru yang membatalkan adalah pihak laki-laki. Terbukti dengan Ia mencabut paksa cincin pertunangan dari EM, dan itu akan dibuktikan didepan persidangan nantinya.

Gugatan PMH Tidak Mendasar dan Salah Besar

Anton Stef menyatakan bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan kepada kliennya tidak mendasar dan salah besar karena yang dibangun dalam gugatan tersebut tentang hukum adat. Sehingga Ia mempertanyakan hukum adat yang mana yang dilanggar karena tidak dijelaskan dalam gugatan tersebut. Apakah mengacu pada pasal 13-65 BW atau hukum adat.

Akan Lakukan Gugatan Rekopensi

Anton Stef lebih lanjut mengatakan kalau bicara tentang belis justru yang keluar lebih banyak itu adalah perempuan karena ongkosnya lebih besar yakni Babi, Sarung, dll, yang dipersiapkan untuk pihak laki-laki dan justru semua orang tau bahwa pengeluaran lebih besar dari pihak perempuan. Untuk itu kami akan melakukan perhitungan apakah pengeluaran belis dari pihak lelaki lebih banyak atau pengeluaran pihak perempuan lebih besar. Kalau belis lelaki lebih besar akan kami bayar tetapi bagaiman kalau nantinya pengeluaran perempuan lebih besar dan mereka akan akan bayar. Hal inilah yang menjadi dasar untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan gugatan Rekopensi.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents