ENDE•Spektrum-Ntt•Com || Timsus Polres Ende dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Ende AKP. I Wayan Oka Deswanta, berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembobolan di Toko Gembira, pada Kamis 12/08/2021 tepat pukul 15.00 wita
Dalam pengungkapan kasus ini, Timsus Polres Ende meringkus dua orang tersangka inisial (GN) alias Gim (17 tahun) dan (BS) alias Bayu (24 tahun) keduanya adalah warga Kel. Rukun Lima, Kec. Ende Selatan
Kapolres Ende AKBP. Albertus Andreana, S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E kepada media ini mengatakan penyelidikan kasus Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VII/2021/SPKT Polres Ende/Polda NTT Tanggal 17 Juli 2021 yang dilakukan oleh terlapor, dalam lidik dengan dugaan melakukan pencurian dan pembobolan di toko gembira, pungkasnya.
Kronologi pengungkapan dan penangkapan yakni berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga bahwa pelaku (GN) alias Gim menyimpan 2 buah kamera CCTV. yang disimpan di Bengkel motor yang bertempat di Lingkungan Saraboro.
Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap (GN) alias Gim yang diduga pelaku dalam kasus pencurian di toko gembira.
di bengkel motor yang bertempat di Lingkungan Saraboro, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Di bengkel tersebut Tim berhasil mengamankan 2 buah Kamera CCTV, ujar Kabag Ops.
Selain pelaku (GN) alias Gim, tim juga mengamankan (BS) alias Bayu yang diduga ikut melakukan pencurian di toko gembira. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di ruang SPKT Polres Ende guna untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut (**/AAS/red/photo.istimewa