Pengacara Agus Boli Dukung Kejari Larantuka Tangkap Bendahara BPBD.

BAGIKAN

Flores Timur. Spektrum-ntt.com || Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP bersama tim kuasa hukum Sekda PIG dari Kantor Hukum/Law Firm Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP & Patners dalam kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020 mendukung dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka bersama jajarannya agar menangkap tersangka PLT selaku bendahara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD.

Ketua tim penasihat hukum PIG Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP bersama tim Meridian Dado,SH,Antonius Dedi Hewen,SH dan Yohanes Pehan Gelar,SH Kamis (29/9) mengatakan, tersangka PLT bendahara pada BPBD adalah pelaku utama kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini harus bertanggungjawab secara hukum.

Masih menurut Agus Boli bahwa, kliennya PIG berkepentingan terhadap bendahara PLT karena di duga keterangan kesaksian bendara PLT palsu sehingga menjerat PIG dalam lingkaran masalah ini.

Agus Boli menegaskan akan segera mempidanakan bendahara PLT terkait dugaan memberi kesaksian palsu secara sendiri atau bersama-sama sehingga mengorbankan kliennya PIG.

"Saya duga keras Tersangka Bendahara PLT sengaja memberi keterangan palsu yang merugikan dan mengorbankan klien Saya PIG,dan setelah kumpulkan bukti kita akan pidanakan yang bersangkutan", tegas Agus Boli.

Agus Boli menambahkan, akan menggerakan semua kemampuan hukum untuk membela hak-hak hukum Klien PIG.

Agus Boli juga meminta semua orang agar tidak boleh menghakimi kliennya PIG baik secara lisan maupun di medsos seolah-olah kliennya PIG seorang koruptor karena proses hukum baru berjalan dan tersangka tidak selamanya terbukti bersalah di depan persidangan.

"Klien saya PIG posisi sekarang tersangka bukan terpidana. Hormati proses hukum dengan asas praduga tak bersalah," kata Agus Boli yang juga adalah Wakil Bupati Flores Timur 2017-2022 dan ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhumi Pertiwi Nusantara Wilayah Nusa Tenggara Timur ini di akhir pernyataannya.

 

(Penulis : Maksimus)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents