Penyidik Segera Kirim Panggilan Ketiga, Bupati Egusem Tahun Dinilai Membangkang Terhadap Hukum

  • author
  • Hukum
  • Senin, 03 Oktober 2022
BAGIKAN

TTS. Spektrum-ntt.com || Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Pemeriksaan, Penyidik ??Polres TTS Akan Kembali Mengirimkan Surat Panggilan Ketiga Untuk Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun Guna Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan (Kasus Poi Oke) Yang Disampaikan Kepada Pimpinan DPRD TTS Sejak Tanggal 9 Maret 2022. 

“Saya sudah minta penyidik ??untuk cek keberadaan Pak Bupati, apa sudah di Soe atau belum? Kalau sudah ada di Soe, kita akan kirim surat panggilan dalam minggu ini," Ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan saat dijumpai di Polres TTS, Senin 3 Oktober 2022. 

Ketika ditanya wartawan bahwa bagaimana jika panggilan tidak diindahkan oleh Bupati TTS, sontak Helmi mengatakan, penyidik ??akan tetap memanggil Bupati TTS untuk memberikan keterangan terhadap kasus dugaan dan kejadian baik, yang dilaporkan oleh Ketua DPRD KabupatenTTS itu. 

“Kalau tidak datang, kita akan panggil lagi,” singkatnya. 

Dilansir dari https://nasional.tempo.co/read/1552033/bagaimana-prosedur-penjemputan-paksa-menurut-kuhap. Dalam KUHAP sendiri, khususnya pada Pasal 112 ayat 2 mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.

Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik ??dan jika ia tidak datang memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”. Karena itu, hubungi maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dapat dilakukan upaya jemput secara paksa.

Terhadap kasus tersebut, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menilai Bupati Tahun sebagai pejabat publik yang memahami hukum seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

Jika Bupati Tahun tidak mengindahkan panggilan penyelidikan, kepemimpinan hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Oleh sebab itu, penyidik ??sebagai pelaku undang-undang, seharusnya juga tegas dan adil dalam melaksanakan aturan. Jika memanggil terperiksa namun terperiksa tidak mengindahkan panggilan itu, maka harus dilakukan upaya paksa. Karena di Indonesia, semua orang sama di mata hukum.

"Sikap Bupati yang tidak menghadiri penyelidikan terhadap penyelidikan dua kali, bagi saya itu sudah bentuk pembangkangan hukum. Saya minta polisi untuk tegas dalam menegakan hukum, agar tidak terkesan tebang pilih karena di mata hukum semua orang sama," Tegas Alfret.

(**/Tim

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents