Kota Kupang. Spektrum-Ntt.com || Bakal Calon Legislatif DPR RI Arnikeb Eben Tungsely, SH menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus pidana tindak pidana senjata tajam/senjata api/bahan peledak sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 6 bulan.
Kala itu Arnikeb Eben Tungsely terbukti secara sah dan meyakinkan membawa, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa hak/izin.
Arnikeb Eben Tungsely kedapatan membawa senjata tajam/1 (satu) sebilah pisau dengan panjang bilah kurang lebih 14 cm, panjang gagang kurang lebih 15,5 cm, dengan gagang berlilitkan tali hitam.
Dalam kasus tersebut, Eben ditetapkan sebagai jembatan pada sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Jumat (12/9/2022).
Kemudian dibebaskan pidana penjara selama 6 (enam) bulan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kupang bernomor : 185/PID.SUS/2022/PN.KPG tertanggal 22 Desember 2022.
"Dalam kasus tersebut, saya bersalah. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya telah menjalaninya." Kata Eben, Minggu (06/08/2023) di Kupang.
Pernyataan diri secara terbuka disampaikan oleh saudara Arnikeb Eben Tungsely, SH sebagai syarat mendaftar diri di KPU RI untuk mengikuti pemilihan legislatif DPR RI Dapil NTT 1 dari Partai Garuda pada pemilu tahun 2024 mendatang. (*SN/Tim).