SIKKA.spektrum-ntt.com || Kasus pemutusan pertunanganan sepihak di Maumere Sikka sebenarnya bisa diselesaikan di tingkatan Lembaga adat di Kelurahan apabila kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor mau menghadiri undangan Lembaga Adat melalui Kelurahan.
Hal ini disampaikan oleh Paolus Nong Susar, Ketua Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang, ketika dimintai tanggapannya soal proses penyelesaian kasus tersebut di Tingkatan Lembaga Adat, Rabu (13/10/2021).
Ia lanjut mengatakan bahwa Pemerintah melalui Lembaga Adat berusaha menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat dengan melakukan mediasi. Artinya, Lembaga Adat berfungsi mendamaikan atau menyelesaikan masalah di antara kedua belah pihak.
“Menurut informasi, mereka dua yakni SB dan ME sudah sampai pada tingkat pertunangan yakni mengikat kedua belah pihak sampai urus belis, sementara dari pihak laki sudah berencana untuk menentukan jadwal nikah tapi dalam perjalanan menurut SB ternyata EM ini sudah ada pasangan lain lagi. Karena itu SB dan ayahnya meminta Lurah untuk memediasi”, Ungkap Nong Susar.
Atas dasar itu, Ia melanjutkan bahwa pada tanggal 13 September 2021, pihaknya hadir memediasi karena ada surat resmi dari Lurah Nangalimang yang sudah berkoordinasi dengan Lurah Kabor. Namun proses mediasi tidak bisa berlanjut karena pihak terlapor tidak bisa hadir dengan alasan lokus dan fokusnya tidak sesuai.
Alasan lokus dan fokusnya tidak sesuai dibenarkan oleh ayah EM. Menurutnya, semua permasalahan yang terjadi itu di Kabor yakni di rumah EM. Harusnya lokasinya di Kabor dan bukan di Nangalimang sehingga pihaknya tidak bisa hadir.
Berita Acara
Sementara itu, mediasi pada tanggal 13 September 2021 yang tidak dihadiri oleh tergugat di Kantor Lurah Nangalimang dituangkan dalam berita acara sebagai berikut:
Pertama, Pihak terlapor yakni EM (anak) tidak bisa hadir dengan alasan yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar daerah. Sementara YK (ayah), saat dikonfirmasi oleh Lurah Kabor menyatakan siap untuk hadir, lalu berubah sikap tidak dapat hadir di Kelurahan Nangalimang dengan memberi alasan lokus dan fokus peristiwa kejadian di wilayah Kelurahan Kabor.
Kedua, Pihak pelapor tetap dengan pendirianya dengan alasan SB dan orangtua nya adalah WNI yang berdomisili di wilayah Kelurahan Nangalimang sebagai pemimpin administratif pemerintah untuk berkoordinasi dengan Lurah Kabor dapat menghadirkan pihak terlapor.
Ketiga, perbedaan persepsi dan argumentasi yang diutarakan di poin pertama dan kedua di atas tetap diupayakan oleh rapat mediasi. Karenanya, rapat diskor sambil menunggu hasil pendekatan langsung oleh aparat negara dalam hal ini Babinsa Kecamatan Alok untuk mendatangi pihak terlapor dan mengajak menghadiri rapat mediasi di Kelurahan Nangalimang. Upaya tersebut gagal sehingga Lurah Kabor bersama Babinsa Kecamatan Alok mendatangi terlapor untuk kesempatan kedua namun pendekatan persuasif tersebut tetap gagal.
Keempat, berhubung pendekatan resmi melalui surat Lurah Kabor tertanggal 10 September 2021, yang ditujukan kepada terlapor dengan nomor: Trantib.300/112/IX/2021, perihal undangan dan dua kali berturut-turut dilakukan secara langsung oleh aparat Negara sekalipun yang nyatanya tidak juga diindahkan, maka mediasi penyelesaian masalah pemutusan pertunanganan sepihak TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN.
Turut hadir dalam mediasi tersebut yakni Lurah Nangalimang bersama Perangkat, Lurah Kabor bersama perangkat, Babinsa kecamatan Alok, Ketua dan Sekretaris adat Kelurahan Nangalimang, Sekertaris dan Anggota lembaga adat Kelurahan Kabor, Ketua dan Anggota lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan Nangalimang, Ketua RT 002 Kelurahan Nangalimang, Ketua RW 001 Kelurahan Nangalimang, dan Pihak Pelapor dan Keluarga.