Kupang.Spektrum-Ntt.com|| Berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/B/479/X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Oktober 2022.
Pada tanggal 09 November 2022, Pelaku pembacokan atas nama Petrus Randi Jemali Alias Randi resmi di tetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPindan dengan kurungan maksimal penjara paling lama 5 tahun.
Kejadian tanggal 16 Oktober 2022, dimana korban atas nama Benediktus Dedimus Nahak Seran sedang bersama teman rekan-rekannya, yakni Megi, Bintang, Fili, Yanto tidur di kontrakan yang beralamat di Jalan Tlogomas Gang 10 (Tepatnya di Sektret Immala Malang). Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku berinisial R mendatangi korban dengan teman-temannya.
Kuasa Hukum Korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. menyapaikan bahwa hari ini tanggal 15 November 2022, Pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembacokan, yang sempat melarikan diri ke Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
"Kami, selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polresta Malang Kota, yang sangat cepat dan berusaha menangkap pelaku meskipun pelaku melarikan," ungkap Yulianus.
Lanjutnya, yang perlu kami tegas kan bahwa, kasus ini ingin supaya diselesaikan secara hukum agar pelaku di hukum maksimal sesuai dengan perbuatannya, agar memberikan efek jera kepada mahasiswa-mahasiswa yang lain, agar tidak membuat hal yang sama.
Untuk motif nanti yang menyampaikan pihak kepolisian karena itu tugasnya penyidik, kami serahkan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan sampai tuntas, karena masalah seperti ini sudah sering terjadi di daerah Jawa sehingga kami mau maslah ini diselesaikan secara hukum.
"Ketika motif diungkap sesuai dengan pengakuan tersangka, jika masih ada orang lain dibalik dari persoalan ini, kami minta agar polisi mengkap orang - orang tersebut," tegas Yulianus.