Kota Kupang. Spektrum-ntt.com || Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota telah melakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak atas tanah warisan keluarga seluas 75 hektar oleh Terlapor YEB di Kelurahan Batuplat dari alm. Frans Foes kepada alm. Cornelis Billik.
Demikian disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Penyidik, Leo Rihi kepada pelapor, Alexi Aleksander Simson Taloik dan keluarga. Pelapor menemui penyidik ??Polres Kupang Kota untuk menyanyakan perkembangan proses hukum perkara tersebut di ruang Penyidik ??Mapolres Kupang Kota pada Kamis (19/1/2023).
"Sekitar dua hari yang lalu kami sudah gelar perkara ini. Saran dari peserta gelar perkara bahwa perlu dilakukan perbandingan sehingga diperlukan pembandingan data," jelas Leo Rihi kepada pelapor dan keluarganya.
Menurut Penyidik ??Leo, permintaan mengalami kendala karena tidak ada Surat Penyerahan Asli yang dimiliki oleh Terlapor, YEB. “Kendala kami di surat yang asli, sehingga kami akan berkoordinasi, apakah surat (penyerahan Hak, red) foto copy tersebut bisa diuji atau tidak,” jelas Leo.
Untuk membuktikan surat Penyerahan Hak tersebut palsu atau tidak, jelas Leo, permohonan akan ke Kantor Camatan dan Kelurahan untuk melakukan konfirmasi. "Kami juga akan ke Kecamatan Kupang Barat dan Kelurahan Batuplat untuk konfirmasi mungkin nanti bisa dapat data-data terkait surat ini karena yang pasti biasanya ada arsip," paparnya.
Menurut Leo, dia telah mengecek keberadaan surat Penyerahan Hak (yang diduga palsu, red) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. “Saya sudah cek surat yang asli di Pengadilan juga tidak ada, yang ada disana hanya foto copy juga,” tutupnya.
Sementara itu, dihadapan Penyidik, pelapor Alexi Aleksander Simson Taloik, memecahkan apakah sebungkus surat foto copy dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sehingga terlapor memenangkan perkara dan mengeksekusi rumahnya dan keluarganya?
"Yang menjadi pertanyaannya, kalau terlapor tidak memiliki surat asli, apakah selembar surat foto copy bisa dijadikan alat bukti di Pengadilan sehingga membuat Terlapor YEB menang perkara dan dia bisa rubuhkan (eksekusi, red) rumah saya, termasuk kuburan-kuburan juga digali? Entah tulang -tulang dibawa kemana? Sampai hari ini kami kami tak tahu," ungkap Aleksi Taloik kesal.
Dimintai penjelasannya usai bertemu penyidik, Aleksi menjelaskan, kedatangan diminta ke Mapolres Kupang Kota untuk menanyakan tindaklanjut laporannya Nomor: STTLP/234/III/2022/SPKT Polres Kupang Kota, tertanggal 26 Maret 2022 tentang dugaan laporan pemalsuan Surat Penyerahan Hak yang dilakukan oleh YEB . “Laporan ini sudah berulang tahun tapi hingga saat ini tak berjalan sesuai harapan sehingga kami menanyakan perkembangan kasusnya sudah sampai dimana?” ujarnya.
Aleksi menduga, Surat Penyerahan Hak yang asli memang tak pernah ada. “Saya menduga surat Penyerahan Hak yang asli tidak pernah ada. Karena hanya ditempel dan foto Copi di atas foto Copi. Banyak sekali hal yang janggal dari surat foto Copi itu. Itu bisa dilihat dengan kasat mata,” bebernya.
Aleksi mengaku heran kalau surat itu tidak ada yang diminta oleh Terlapor YEB. “Kalau hanya ada surat foto Copi dan bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan, maka semua orang bisa membuat surat kuasa foto Copi untuk mencaplok tanah orang lain. "Kalau hanya surat Penyerahan Hak foto copy, saya juga bisa buat, siapa saja bisa buat (surat palsu, red)," tulisnya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: SSTTLP/234/III/2022/SPKT Polres Kupang Kota, Aleksi Tolaik melaporkan YEB di Mapolres Kupang Kota tertanggal 24 Maret 2022.
Aleksi melaporkan YEB dengan pasal dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat 1 KUHP yang bunyinya : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pengungkapan utang, atau yang dapat digunakan sebagai keterangan untuk sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila pemberiannya dapat mendatangkan kerugian hukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama enam tahun. (**/Tim