Malaka.Spektrum-ntt.com ||Polres malaka memasang puluhan bener atau spanduk berisi imbauan dan larangan kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk perjudian, karena melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacoba Ledo, SH, S. IK. Kepada media menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Malaka.
"Bener atau spanduk dipasang pada lokasi strategis yang bakal menjadi Markas Komando (Mako) Polres Malaka," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH,S.IK. saat turun langsung bersama anggota memasang Bener. Sabtu,(16/10/2021)
Selain bener atau spanduk yang berslogan "Stop Segala Bentuk Perjudian" juga bertuliskan imbauan lainya seperti, taat berlalulintas ,Ayo Vaksin dan lainya.
Imbauan dalam bentuk pemasangan puluhan spanduk tersebut, merupakan upaya untuk menyadarkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Malaka.
"Judi bukan menjadikan kaya namun membuat kita bermimpi dan malas untuk bekerja , dari pada membuang waktu berjudi yang belum jelas hasilnya lebih baik manfaatkan lahan pertanian yang kosong untuk digarap dan di tanami tanaman yang bisa menghasilkan untuk menambah biaya sehari - hari,"tegas Kapolres Rudy Ledo.(red/tim)