SIKKA.spektrum-ntt.com || Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas PHD dan HAM NTT meminta agar penyidik Polres Sikka segera menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Emanuel Manda yang terjadi pada 06 Juli 2021 lalu.
Koordinator LBH Komnas PHD dan HAM NTT, Senopatih Idara, SH., kepada media, Minggu 25 Juli 2021 menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan penyidik, belum ada tersangka yang ditetapkan atas laporan korban ke Polres Sikka Nomor: TBL/154/B/VII/2021/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.
Dikatakan, Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2009 pada Pasal 31 ayat (2) menyebutkan batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit; 90 hari untuk penyidikan perkara sulit; 60 hari untuk penyidikan perkara sedang; atau 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
Dikatakan, dimalam kejadian, ada 24 anggota yang bertugas dalam Tim Patroli Satgas Covid 19 Sikka dari satuan Polri, TNI, Dinas Pol PP Sikka, BPBD Sikka. "Kalau memang tidak ada tersangka yang mengaku, maka 24 orang ini yang harus ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap Penyidik Polres Sikka harus berani menetapkan tersangka. "Penyidik harus berani tetapkan tersangka. Dan para pelaku harus berjiwa kesatria mengaku," tegasnya menambahkan, jika berlarut, maka pihaknya akan menyurati Polda NTT dan Mabes Polri.
Untuk diketahui, dari peristiwa tersebut, Emanuel Manda menderita luka di pelipis kanan dan lebam pada wajah.