TTS.spektrumntt.com || Warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Liliba, Kota Kupang, Atas Nama Yulius Tse Resmi Melaporkan Oknum Bernama Portunatus Rudolof Nabuasa Kepada Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, Sektor Amanuban Selatan, Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/26/XII/2021, Tanggal 15 Desember 2021.
Informasi yang di peroleh media ini Rabu, 26/01/2022, terlapor Portunatus Rudolof Nabuasa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Yulius Tse atas transaksi jual beli tanah yang di lakukan sejak 30 November 2002. sekitar pukul 10:00 Wita di desa Batnun Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS. Dan kasus yang telah dilaporkan dan ditandatangani oleh AIPDA MUSTAFA ACHMAD.
Dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterima media dikatakan penyidik/penyidik pembantu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi serta perkara tersebut telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres TTS dengan surat nomor B/01/1/2022/Sek Aban Sel pada tanggal 06 Januari 2022, dan saat ini penanganan perkata tindak pidana penipuan tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres TTS
Diduga Portunatus Rudolof Nabuasa dijerat dengan pasal 378 KUHP "Tindak Pidana Penipuan"
Yulius Tse yang di dampingi keluarga kepada wartawan, saat hendak di mintai keterangan di Polres TTS mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah bersabar selama kurang lebih dua puluh tahun.
"Kita sudah cukup bersabar selama kurang lebih dua puluh tahun sehingga kita laporkan kasus penipuan", Jelas Yulius.
Selain itu Istri pelapor, Epa Taopan, juga mengatakan pihaknya cukup memiliki bukti serta saksi dan siap untuk berperkara.
Hingga berita ini di turunkan, media belum berhasil Konfirmasi pihak Portunatus Rudolfo Nabuasa sebagai terlapor.(**/red
Penulis : M
Editor : Eppy/ photo Istimewa