Belu. Spektrum-ntt.com || Kuasa Hukum, Ma Putra Dapatalu, SH menilai penyidik ??polres Belu lambat menangani laporan Bendelina Kupa (Pelapor) dengan dugaan tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum terlapor.
Pantauan media di lokasi pada, Rabu (30/11/22) saat bersama kuasa hukum Putra Dapatalu, SH mendatangi Mapolresta Belu untuk bertemu tim penyidik ??guna mengetahui perkembangan kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum terlapor bagi korban Bendelina Kupa (pelapor).
Salah satu staf Bareskrim Polres Belu yang tidak diketahui namanya, saat ditemui media ini bersama Kuasa Hukum Bendelina Kupa di Bareskrim Polres Belu menyampaikan bahwa, sesuai keterangan yang diperoleh dari Maksi, saksi yang didatangkan untuk melakukan pemeriksaan itu karena diminta oleh oknum Maksi.
"Karena menurut Maksi, saksi yang dihadirkan waktu itu adalah saksi yang benar-benar berada di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah membocorkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Maksi, satu bulan kemudian muncul lagi saksi berikutnya. Hal itu yang menyebabkan pihak penyidik ??masih mendalami kasus tersebut, apakah benar atau tidak kronologis kejadiannya sesuai dengan pernyataan dari para saksi.
"Sesuai dengan hasil olah TKP, terdapat banyak orang yang ada disana. Akan tetapi, mereka (orang banyak, red) hanya tahu bahwa ada 3 orang saja. Hal itu yang membuat penyidik ??terus menggali informasi demi menyelesaikan laporan Bendelina Kupa (pelapor) tentang kasus tudingan pengrusakan," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Bendelina Kupa, Ma Putra Canalu, SH saat mendatangi penyidik ??Polres Belu untuk mengetahui perkembangan kasus yang dialami kliennya dengan nomor : LP/188/VIII/RES/.7.4/2022/SPKT/Polres Belu//Polda NTT, tentang gugatan Pengrusakan sehingga gugatan hukum pun menanyakan tentang surat Sp2Hp yang belum diberikan kepada kliennya di bulan Oktober hingga saat ini.
“Sp2Hp pun hanya diberikan bulan September saja dan hingga saat ini kliennya (Bendelina Kupa) belum menerima Sp2Hp yang terbaru,” pungkasnya.
Pengacara muda itu menilai bahwa, penanganan perkara yang dilaporan oleh kliennya Bendelina Kupa sangat lamban oleh penyidik ??sampai-sampai Sp2Hp pun tidak diberikan kepada pelapor.
"Sp2Hp itu wajib diberikan kepada korban baik diminta maupun tidak diminta, karena hal itu sudah sesuai dengan aturan Polri Pasal 11 ayat 2 Perkap 21/2011," ucap Kuasa Hukum Bendelina Kupa itu.
Menurut Putra Dapatalu, SH, kasus tersebut sesuai pertimbangan hukum sangat ringan karena saksi sudah menjelaskan sesuai apa yang mereka lihat di tempat kejadian perkara (TKP) dan oknum terlapor yang telah diperiksa pun sudah mengakui perbuatannya di depan penyidik.
Akan tetapi, penyidik ??menilainya masih kurang. Sehingga pihak pihak penyidik ??yang meminta korban untuk menambah serta menghadirkan lagi saksi berikutnya agar bisa memperkuat laporan tersebut, tambah pengacara muda itu.
Sambungnya, demi memenuhi permintaan penyidikan untuk menambah saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut, dirinya akan menghadirkan beberapa orang saksi tambahan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ??polres Belu, dan selanjutnya bagi saksi-saksi tersebut akan dihadirkan pada hari ini, Jumat (12/02/22). ) mendatang.
Kuasa Hukum Bendelina Kupa itu juga berharap agar pihak penyidik ??polres Belu bisa mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang, sehingga ada efek jerah bagi oknum terlapor yang saat ini masih berkeliaran di luar dengan bebas, tutupnya.
Pengakuan bahwa, kuasa hukum Bendelina Kupa (pelapor) ketika mendatangi ruangan kerja satreskrim polres Belu tidak berhasil menemui Kasatreskrim dengan alasan bahwa kepala satreskrim sedang ada giat di Polda NTT, oleh kerena itu dirinya akan kembali lagi pada hari Jumat (12/02/22) guna konfirmasi laporan Bendelina Kupa bersama Kasatreskrim tersebut.
Penulis : Anovryano
Editor : Kans Tse