Kupang.Spektrum-Ntt.com|| Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT mengadakan lagi Rapat Koordinasi gugus tugas reforma agraria dalam rangka penataan aset dan akses melalui reforma agraria untuk pemberdayaan masyarakat pesisir dan kepulauan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di provinsi NTT.
Tujuan utama pelaksanaan reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber pemakmuran dan kesejahteraan, menciptakan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah maksud lain yang sangat penting dalam rangka implementasi regulasi ATR BPN adalah, meningkatkan koordinasi di jajaran ATR BPN NTT dengan instansi terkait dengan dengan penataan aset dan akses melalui reforma agraria untuk pemberdayaan masyarakat pesisir dan kepulauan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di provinsi NTT.
Memperoleh data data sumber TORA dari Instansi terkait sebagai tindak lanjut tugas GTRA agar masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam pengelolaan SDA yang berhubungan dengan kawasan hutan, pesisir dan perairan. *Menemukan tampilan kondisi sosial masyarakat kawasan hutan, pesisir dan perairan guna mendapatkan kebijakan pemerintah pusat dan Pemda sehingga masyarakat memperoleh hak sebagai warga negara.
Membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam kolaborasi dan sinergi lintas sektor agar pemberdayaan masyarakat instansi terkait sesuai tupoksi yang dimiliki. Kegiatan ini juga dihadiri unsur-Direktur Jendral Penataan Agraria,Kementerian ATR/BPN, -Kepala Kantor Wilayah BPN NTT selaku ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi NTT, -Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, -Para Bupati Dan Walkot se-provinsi NTT sebagai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kabid Lingkunga Kanwil BPN NTT. -Kepala BPN Kabupaten/Kota Se-NTT, -Media Mitra BPN NTT, serta undangan lainnya.
Hadir juga dalam acara tersebut Sudaryanto SH MM Direktur Jenderal Landerform Kementrian ATR/ BPN, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT Ondy Siagian, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja NTT, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda NTT.
Kegiatan Rakor yang berlangsung ini dihadiri peserta secara tidak langsung 85 peserta dan secara daring/online 107 orang dan dengan menggunakan anggaran DIPA Provinsi NTT No.SP. 056.01.2.432210/2022 tanggal 22 Desember 2021 Kanwil BPN NTT TA.2922 sebagaimana yang telah direvisi tanggal 20 April 2022.
Rakor ini dihadiri Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat sekaligus membuka dengan Resmi kegiatan ini pada 14 Juli 2022 di Asthon Hotel Kupang dan diikuti oleh 102 peserta; Gubernur VBL Dalam sambutanya mengapresiasi kerja-kerja Kanwil BPN NTT yang memberi kontribusi besar bagi penyelesaian masalah pertanahan di NTT. Menata kelola pertanahan di NTT memang harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak biasa itu baru inovasi yakni menemukan cara lain dalam mengatasi kerumitan permasalahan tanah di NTT dan tidak menabrak aturan.
”Saya memberi apresiasi kepada kepala BPN NTT yang memulai babak baru menatakelola kepemilikan kawasan tanah di perairan/tepi pantai sehingga kita kemudian tidak mencoba untuk mensertifikasi area air/laut menjadi milik pribadi/kelompok. Mesti diatur batas sepadan pantai dan atau area pinggiran sungai yang mana yang dapat ditempati dan dimiliki secara legalitas dan mana yang diawasi negara sehingga kemudian hari tidak berdampak luas permasalahannya dan pengelolaannya dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat dan bagi kemajuan bangsa, ” tandas Gubernur Viktor.
Selanjutnya dikatakan hasil rakor ini dapat diserahkan kepada Gubernur NTT guna dikomunikasikan kepada Kementerian terkait di Jakarta. Menurut Gubernur sudah ada laporan masuk dari masyarakat terkait permasalahan area kehutanan dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Kupang Dan TTS.
“Ada banyak keluhan masyarakat desa dan kecamatan di TTS dan Amfoang, mereka sering diusir dari tempat tinggal dan kebun kebun mereka, digusur oleh pihak kehutanan, mereka tidak bisa Panen hasil pertanian mereka padahal lahan yang mereka tempati sudah dari dahulu kala dari nenekmoyang mereka, mereka sudah berdiam disana dan hal ini perlu ada terapi khusus agar dapat dibicarakan dengan Kementerian terkait di Jakarta juga kepada Presiden. Jadi dari seluruh Kanwil BPN di Indonesia, Kanwil BPN NTT berespons cepat ini yang saya harapkan termasuk sudah harus ada regulasi termasuk daerah daerah destinasi NTT yang mulai bertumbuh dan berkembang antara lain di Sumba, Labuan bajo, Rote Ndao, Semau dsn lainnya perlu pelayanan extra ordinary untuk mengatasi masalah pertanahan di NTT, dan Kawasan hutan yang berkonflik dengan rakyat kita masukan kedalam Bank Data untuk kita urus, Kita atur bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bagi pertumbuhan ekonomi daerah ini semua untuk menghadapi krisis pangan dunia kedepan jadi perlu optimalisasi lahan lahan yang belum.dikelola secara produktif," ucap Gubernur Victor.
Demikian dikemukakan Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Nusa Tenggara Timur Jaconias Walalayo S.H M.H saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria,di Hotel Aston Kamis,(14/07/2022).
Joconias mengatakan reforma agraria juga merupakan program strategis nasional.Oleh karena itu butuh koordinasi, sinkronisasi dan integrasi antara seluruh pemangku kepentingan terkait baik pusat maupun di tingkat daerah.Dikatakan, sebagaimana amanat dalam perpres No 86 Tahun 2018 pasal 31 dibutuhkan suatu kerjasama semua pihak yang bergabung dalam Tim GTRA baik tim pelaksana harian yang dibantu tenaga pendukung baik GTRA provinsi maupun Kabupaten.
Jaconias menjelaskan bahwa pada tahun 2021 telah diserahkan sertifikat oleh presiden melalui kegiatan Redistribusi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan hasil invert PPTKH dan review kawasan hutan sebanyak 5,597 Ha dan bidang tanah ex- HGU yang berada di kabupaten kupang seluas 128,69 Ha.
"Pada tahun yang sama Wakil Menteri ATR/BPN dan Gubernur NTT menyerahkan sertifikat untuk 350 bidang tanah dari hasil penyelesaian sengketa dan konflik di desa Naikean kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang,” sebut Jaconias.
Kakanwil BPN NTT ini selanjutnya menjelaskan bahwa terdapat empat isu aktual dalam pelaksanaan reforma agraria yakni, permasalahan legalisasi aset pada lokasi pelepasan kawasan hutan, permasalahan masyarakat yang tinggal di atas perairan, (kebanyakan suku bajo yang ada di Lembata, Sikka, labuan bajo), permasalahan masyarakat pesisir yang tinggal di pinggir pantai dan permasalahan tora yang bersama dari Hak Guna Usaha habis, tanah terlantar yang telah ditetapkan tanah negara.
Dalam pelaksanaan lanjut menurut Jaconias Reforma Agraria di NTT ditargetkan sebanyak tujuh satuan kerja yakni satu satker provinsi dan enam satker kabupaten yaitu,Kabupaten Kupang,Kabupaten Belu,Kabupaten Malaka,Kabupaten Ngada,Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Sumba Timur.
Menurut Jaconias legalisasi aset di NTT dilaksanakan di 22 kabupaten/kota menargetkan 74.300 bidang tanah yang terdiri dari PTSL sebanyak 52,400 bidang,redistribusi tanah sebanyak 21,700 bidang,konsolidasi tanah sebanyak 200 bidang sedangkan pelaksanaan akses pemberdayaan sebanyak 3,300 KK yang tersebar di tujuh Kabupaten.
Selain itu orang nomor satu badan Pertanahan berharap adanya persamaan persepsi dalam pelaksanaan reforma agraria di NTT terutama permasalahan pemukiman yang ada dalam kawasan hutan,pulau-pulau kecil,dan wilayah pesisir sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum
Diharapkan dari kegiatan ini bisa menghasilkan data yang menggambarkan kondisi sosial keluarga sehingga dapat dimanfaatkan dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat. (SN)