SIKKA.SPEKTRUM-NTT.COM || Dua orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 B Maumere dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan remisi umum hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, Selasa (17/8/2021).
Kedua orang warga Binaan tersebut yakni Olan Ruslan dan Kornelis Herman Guta (25) warga Kabupaten Ende, dengan kasus pencurian dengan masa tahanan berdasarkan putusan pengadilan yakni masing-masing 6 dan 4 tahun.
Olan Ruslan dihadapan Media seusai keluar dari Rutan Kelas 2B mengatakan bahwa Ia bersama temanya pindah dari Rutan Ende sejak bulan Maret 2020, untuk melanjutkan masa tahanan di Rutan Maumere.
Ia merasa bersyukur dan bahagia setelah mendapatkan remisi dan dibebaskan hari ini, dan akan kembali ke Ende dengan bekal yang sudah dimiliki nya.
" Kami mendapatkan banyak Ilmu selama menjalani masa tahanan di Rutan Maumere ini seperti Bengkel, Tukang, Kerajinan, dan Pertanian. Kami pasti akan menjadi baik setelah keluar dari tahanan ini", Ujar Olan
Kepala Rutan Kelas 2B Maumere, Antonius Semuki, A. Md, I. P, SH menyatakan bahwa para napi akan dilakukan perpindahan didasarkan pada faktor hukuman tinggi, faktor keamanan, dan permintaan sendiri.
Untuk kedua napi yang pindah dari Lapas Ende, dikarenakan faktor keamanan karena mereka selalu membuat masalah.
Hari ini mereka berdua dibebaskan setelah mendapatkan remisi. Untuk Olan Ruslan mendapatkan remisi 5 bulan dan Kornelis Herman Guta mendapatkan remisi 3 bulan. **red