TTS.spektrum-ntt.com || Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soe Kembali mengeluarkan Tiga Orang Narapidana Untuk Menjalani Asimilasi di Rumah, Rabu (24/11).
Asimilasi rumah bagi narapidana berdasarkan Permenkumham No.24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“hari ini kami mengeluarkan tiga orang narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah, mereka sudah memenuhi syarat administrative maupun subtantif berdasarkan Permenkumham No.24 Tahun 2021”
Demikian di jelaskan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soe, Nixon G.L. Osingmahi, S.Sos,M.Hum, di sela-sela acara pelepasan tersebut.
Lebih lanjut Karutan juga berpesan kepada tiga narapidana yang di lepas untuk menjalani asimilasi di rumah sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tetap mematuhi protocol Kesehatan.
“Kalian harus ingat bahwa kalian dikeluarkan hari ini untuk berAsimilasi di rumah, jadi bukan berarti bebas murni, maka dari itu jalani asimilasi dirumah dengan baik, patuhi aturan yang ada dan jangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri kalian sendiri, serta tetap patuhi protocol Kesehatan di masa pandemic covid-19 saat ini” Pesan Karutan.
Hal Senada juga disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan SoE, Yustriwan W. Silla kepada ketiga narapidana tersebut agar menjalani masa asimilasi dirumah dengan baik dan tidak menyalahi aturan sehingga tidak merugikan diri mereka sendiri.
“jalani asimilasi dirumah dengan baik, jangan melakukan hal yang sama lagi, tetap patuhi aturan yang ada, karena kalian masih dipantau selama menjalani masa asimilasi di rumah sampai selesai menjalaninya, jika kalian melanggar aturan maka kalian akan kami bawa Kembali ke tempat ini untuk menjalani sisa pidana” Tutur-Nya.
Kontributor : Humas Rutan Soe
Editor : Mega Ngefak