ENDE.Spektrum-ntt.com||Polres Ende berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kurir narkoba jenis Sabu. Pelaku yang berinisial SON berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti berupa 10 paket Sabu seberat 0,94 gram, yang kemas dalam lipatan celana jeans dalam bentuk paketan
Kapolres Ende, AKBP. Albertus Andreana, S.IK menyampaikan ini ketika memberikan press realese kepada sejumlah awak media di Mapolres Ende pada rabu (28/10/2020)
Dikatakan Kapolres Ende pelakunya berinisial SON dan berusia 30 tahun, merupakan warga Ende yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta murni
Dijelaskan Kapolres Ende, proses penangkapannya berawal dari pelaku pada tanggal 5 Oktober 2020 sekitar pukul 12.20 Wita, hendak mengambil barang kiriman dari Tasikmalaya, Bandung Jawa Barat, di sebuah jasa pengiriman barang Expedisi, ketika hendak keluar langsung di ringkus oleh aparat polres Ende
Ketika dilakukan interogasi, ternyata barang haram itu di kirim dari Tasikmalaya, Bandung Jawa Barat, ke Ende melalui jasa pengiriman Expedisi, untuk siapa akan didalami lebih lanjut oleh pihak penyidik polres Ende
Dari tangan pelaku diamanan sejumlah barang bukti, berupa 10 paket yang berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,94 gram. Selain itu polisi juga mengamankan satu buah handphone, satu buah SIM Card, satu buah celana jeans, satu buah sepeda motor, dan bungkusan paket kiriman.
Kepada pelaku dikenakan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan kepada pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Ketika ditanya soal siapa pengirim paket dan kepada siapa 10 paket itu akan diedarkan, Kapolres Ende belum dapat memastikan.
Menurut Kapolres Ende, kasus ini sedang dalam pengembangan sehingga dibutuhkan waktu untuk pengungkapan hingga tuntas(**/red
penulis A Aku Suka
editor EppyM photo ilustrasi