TTU.Spektrum-ntt.com || Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kefamenanu melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WITA s/d selesai, dipimpin oleh Kepala Rutan Kefamenanu, Antonio Da Costa serta dihadiri para pejabat struktural dan seluruh jajaran. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Rutan Kefamenanu, pada Selasa (09/07/24).
Kepala Rutan Kefamenanu, Antonio Da Costa dalam arahannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan sosialisasi yang telah diikuti oleh Rutan Kefamenanu di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT berkaitan dengan pembinaan disiplin pegawai.
"Kegiatan hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pegawai terkait Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 tentang ; Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan fokus pembahasan pada Kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh seluruh pegawai," ungkapnya.
Diakhir kegiatan, Antonio kembali menegaskan agar seluruh pegawai rutan Kefamenanu dapat membaca dan memaknai kewajiban dan larangan pegawai pada Permenkumham Nomor 24 tahun 2023.
"Saya harap seluruh pegawai dapat membaca Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 terutama terkait Kewajiban dan Larangan yang harus ditaati. selain itu, Saya juga mengingatkan agar seluruh pegawai dapat memaknai Tata Nilai PASTI dalam menjalankan tugas," tutur Karutan Kelas II B Kefamenanu
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung tertib. Seluruh pegawai sangat antusias dalam mengikuti arahan yang disampaikan Kepala Rutan Kefamenanu terlebih pada sesi tanya jawab. (Nanny ET-85)
Sumber : Humas Rutan Kefamenanu