TTS.spektrum-ntt.com || Penggunaan Hak Angket Resmi Disetujui Dalam Paripurna, Kamis, 07/04/2022, Oleh 35 Anggota DPRD Dari 40 Kursi DPRD TTS Yang Ada. Sebanyak 7 Fraksi DPRD Yang Mengusulkan Serta Menyetujui Penggunaan Hak Angket Langsung Membentuk Panitia Angket Pasca Penggunaan Hak Istimewa Tersebut Di Setujui.
Panitia Angket DPRD TTS yang di Pimpin Oleh Dr. Marthen Tualaka kini mulai bekerja dan selain hilangnya anggaran 5 milliar rupiah untuk pekerjaan jalan Fatumnutu-Bonleu yang menjadi dasar penggunaan hak angket, hal lain yang juga menjadi target kerja tim angket adalah pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen APBD dan dokumen-dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program strategis Pemerintah Daerah yang berdampak luas bagi masyarakat TTS
Hal tersebut di sampaikan Panitia Angket kepada sejumlah wartawan dalam Jumpa Pers yang di gelar Selasa, 12/04/2022 di ruang kerja ketua DPRD TTS
Ketua panitia Angket, Dr. Marthen Tualaka mengatakan dalam melaksanakan tugas hak angket, tim akan bekerja sama dengan pihak TNI/Polri dalam melancarkan tugas dan kerja panitia angket. Selain itu tim juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yakni Mahkamah Agung (MA), Kemendagri, DPR RI dan Pemerintah Provinsi.
Marthen Tualaka juga menegaskan bahwa Legal panitia angket sudah resmi dan sudah tdk bisa di bubarkan oleh apapun. Dan apabila dalam perjalanan ada yang berupaya untuk menghambat tahapan kerja panitia angket maka akan di jemput paksa dan di jerat pasal Undang-undang MD3 Nomor 17 tahun 2014
"Dalam proses kerja tim angket, jika ada yang berupaya untuk menghambat, maka sesuai UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, akan ditahan selama 15 hari di tahanan,” Tegas Marthen.
Lebih lanjut wakil ketua panitia Angket, Dr. Uksam Selan juga mengatakan kurang lebih 21 orang yang akan di BAP oleh panitia angket dan kemungkinan Bupati TTS yang akan pertama di panggil untuk di periksa
"Kami hitung sekitar 21 orang yang akan di BAP. Dan kemungkinan kita akan BAP duluan Bupati" Ujar Uksam
Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Sefrits Nau yang juga tergabung dalam panitia angket juga menjelaskan bahwa kerja tim angket bukan untuk mencari uang tetapi untuk menyelidiki kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan kepentingan banyak orang
"Ketika kemarin 4000 penduduk di kota Soe tidak mendapat air bersih akibat air Bonleu ditutup, maka semua org teriak kepada DPRD. Ini yang membuat DPRD harus bertindak untuk kepentingan masyarakat banyak. Angket jalan bonleu hanya pintu masuk. Tapi DPRD juga akan menelusuri sejumlah hal penting yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang merugikan banyak orang". Jelas Sefrits
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, SE, juga menegaskan bahwa panitia Angket DPRD tidak akan mengkhianati kepercayaan rakyat dan tidak akan memperkosa lembaga yang Terhormat, melainkan akan bekerja seuai dengan amanat yang telah di percaykan dan di telah di setujui bersama dalam paripurna
"Tahapan sekarang sampai dengan panitia bekerja. Kalau Bupati sudah tanda tangan Perbup 11 maka panitia bisa lemah. Tapi kami DPRD tidak mungkin jual ini lembaga, tidak mungkin perkosa ini lembaga, atau perkosa kepercayaan rakyat. Kami akan bekerja. Dan angket ini akan sampai ke MA. kita akan melaksanakan kepercayaan masyarakat", Kata Ketua DPRD
Panitia Angket DPRD TTS akan bekerja selama 60 hari terhitung tanggal 07/04/2022 hingga tanggal 07/06/2022, oleh karena itu tim angket mengharapkan dukungan dari semua elemen terkait, dukungan masyarakat kabupaten TTS, serta dukungan dari seluruh stakeholder dalam melaksanakan amanat yang telah di percayakan.
Penulis : Mega