TTS. Spektrum-ntt.com || Bupati TTS, Egusem Tahun ST.MM, Akhirnya Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Ketiga Dari Penyidik ??Polres TTS Dan Menjalani Pemeriksaan Sebagai Terlapor Dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Yang Dilaporkan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau SE, Sejak 7 Bulan Yang Lalu.
Pantauan media, Bupati TTS menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 WITA hingga 10.30 WITA, di ruang Unit Tipidum Reskrim Polres TTS Kamis, 06/10/2022. Usai diperiksa, Bupati Tahun enggan memberikan keterangan kepada media awak. meminta awak media untuk mewawancarai kuasa hukumnya.
“Dengan pengacara saja,” ujar Bupati Tahun sambil berjalan terus menuju mobil DH 1 C.
Kuasa hukum Bupati Tahun, Stefanus Pobas, SH kepada media awak mengatakan, Bupati Tahun diperiksa terkait dengan sambutannya saat di Dinas Pertanian beberapa waktu lalu.
Jawaban atas pertanyaan tersebut kepada Bupati dan seluruhnya bisa dijawab.
“Tadi ada 36 pertanyaan yang kepada Bupati dan semuanya bisa dijawab dengan baik,” ungkap Pobas.
Ketika disinggung terkait upaya perdamaian yang dilakukan pihak Bupati Tahun, Pobas membenarkannya. Menurutnya upaya damai terus berjalan dan sejauh ini berjalan dengan baik. Namun mungkin terkendala kesibukan dari Pak Bupati dan Ketua DPRD sehingga belum bertemu.
“Upaya damai sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi mungkin hanya kesibukan jadi beliau berdua belum ketemu,” ujarnya bersama anggota tim kuasa hukum, Simon D, Tunmuni, SH.
Ditambahkan Simon, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan dipanggil Bupati dalam kapasitas sebagai terlapor untuk memberikan penjelasan.
“Perlu digaris bawahi kasus ini baru penyelidikan dan beliau (Bupati) dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” Tegas Simon Tunmuni
Diberitakan Sebelumnya,
*Penyidik ??Segera Kirim Panggilan Ketiga, Bupati Egusem Tahun Dinilai Membangkang Terhadap Hukum*
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Pemeriksaan, Penyidik ??Polres TTS Akan Kembali Mengirimkan Surat Panggilan Ketiga Untuk Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun Guna Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan (Kasus Poi Oke) Yang Disampaikan Kepada Pimpinan DPRD TTS Sejak Tanggal 9 Maret 2022.
“Saya sudah minta penyidik ??untuk cek keberadaan Pak Bupati, apa sudah di Soe atau belum? Kalau sudah ada di Soe, kita akan kirim surat panggilan dalam minggu ini," Ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan saat dijumpai di Polres TTS, Senin 3 Oktober 2022.
Ketika ditanya wartawan bahwa bagaimana jika panggilan tidak diindahkan oleh Bupati TTS, sontak Helmi mengatakan, penyidik ??akan tetap memanggil Bupati TTS untuk memberikan keterangan terhadap kasus dugaan dan kejadian baik, yang dilaporkan oleh Ketua DPRD KabupatenTTS itu.
“Kalau tidak datang, kita akan panggil lagi,” singkatnya.
Dilansir dari https://nasional.tempo.co/read/1552033/bagaimana-prosedur-penjemputan-paksa-menurut-kuhap. Dalam KUHAP sendiri, khususnya pada Pasal 112 ayat 2 mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.
Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik ??dan jika ia tidak datang memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”. Karena itu, hubungi maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dapat dilakukan upaya jemput secara paksa.
Terhadap kasus tersebut, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menilai Bupati Tahun sebagai pejabat publik yang memahami hukum seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Jika Bupati Tahun tidak mengindahkan panggilan penyelidikan, kepemimpinan hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Oleh sebab itu, penyidik ??sebagai pelaku undang-undang, seharusnya juga tegas dan adil dalam melaksanakan aturan. Jika memanggil terperiksa namun terperiksa tidak mengindahkan panggilan itu, maka harus dilakukan upaya paksa. Karena di Indonesia, semua orang sama di mata hukum.
"Sikap Bupati yang tidak menghadiri penyelidikan terhadap penyelidikan dua kali, bagi saya itu sudah bentuk pembangkangan hukum. Saya minta polisi untuk tegas dalam menegakan hukum, agar tidak terkesan tebang pilih karena di mata hukum semua orang sama," Tegas Alfret. (Tim)