TTS.spektrum-ntt.com || Kasus Hilangnya Pohon Cendana Yang Letaknya Berada di Depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Kembali Digelar. Penyelidikan Kasus Yang Dilaporkan Oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun, SH, Sejak Jumat, 08/01/2021 Kembali Dilanjutkan Oleh Penyidik Polres TTS Dengan Melakukan Pemanggilan Serta Pemeriksaan Terhadap Bupati TTS, Egusem P. Tahun, ST.MM Pada Selasa, 12/04/2022.
Pantauan media, Bupati TTS didampingi dua orang pengacara yakni Stef Pobas dan Simon P. Tunmuni dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres TTS. Kurang lebih selama 3 jam Bupati TTS menjalani pemeriksaan secara tertutup.
Selain didampingi pengacara, hadir juga Kasat Satpol PP Kabupaten TTS, Yopic Magang, Kepala Kesbangpol, George D. Mella, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Yupiter Pah dan Kasubag Humas Ardy Benu.
Bupati Egusem Tahun usai di periksa, enggan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang menunggu di depan ruang Tipidum Polres TTS.
”Dengan pengacara saja,” ujar Bupati singkat sambil berjalan menuju mobil DH 1 C dan meninggalkan sejumlah awak media.
Sementara Kuasa hukum Bupati Tahun, Stef Pobas dan Simon P. Tunmuni kepada sejumlah wartawan mengatakan Bupati Tahun di periksa seputar kepemilikan pohon cendana yang hilang tersebut.
”Karena ditanam PNS terdahulu di atas tanah pemerintah maka itu milik pemerintah. Cendana itu sudah terdaftar sebagai aset di Badan PKAD,” ujar Stef didampangi Simon.
Lebih lanjut Simon menambahkan bahwa Bupati Tahun ditanya sekitar 39 pertanyaan oleh penyidik seputar pohon cendana yang hilang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa hal tersebut dilaporkan sejak Jumat, 08/01/2021, oleh Alfred Baun, SH, terkait kasus pohon cendana yang hilang di Depan Kantor Bupati lama TTS masih dalam tahap penyelidikan.
Sejauh ini penyidik Polres TTS masih mendalami terkait kepemilikan aset pohon cendana yang terletak di depan kantor daerah lama.
Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, saat di konfirmasi media spektrumntt.com, selasa, 25/05/2021, di ruang kerjanya.
"Kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan, polisi masih mendalami soal kepemilikan aset pohon Cendana," jelas Hendricka Bahtera.
Namun menurut Kasat Reskrim bahwa kasus tersebut akan terus di proses oleh Polres TTS.
"Yang pasti bahwa Polres TTS akan terus menangani kasusnya secara profesional," tegasnya.
Lebih lanjut KAUR Identifikasi, Aipda Janri Tlonaen mengatakan bahwa saat ini sudah 10 orang saksi dari jajaran pejabat Pemda TTS yang diperiksa terkait kasus pohon cendana dan di antaranya Bupati, Wakil Bupati, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan juga telah di periksa.
Penulis : Mega