Siap-siap, Para Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik DPRD TTS Akan Segera Diperiksa

  • author
  • Hukum
  • Senin, 14 Maret 2022
BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com || Polres Timor Tengah Selatan Melalui Satuan Reskrim Sedang Melakukan Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook Yang Di Laporkan Oleh Pimpinan DPRD TTS, Marcu Buana Mbau, SE, Beserta Sejumlah Anggota DPRD, Pada Rabu, 09/03/2022, Dengan Terlapor Bupati TTS, Egusem P. Tahun ST.MM.

Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, SH, Kepada media ini di ruang kerjanya, Senin, 14/03/2022. 

Menurut Kasat Reskrim, penyidik telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas Laporan Nomor : LP/B/65/III/2022/RES TTS, dan dalam minggu ini para saksi akan di mintai keterangan. 

"Terhadap LP tersebut kita sudah mulai layangkan panggilan dan dalam minggu ini juga para saksi akan kita mintai keterangan," ungkapnya. 

Lanjut pria asal Alor tersebut bahwa dalam minggu ini pemeriksaan akan di mulai dari Ketua DPRD sebagai pelapor, kemudian akan di ikuti oleh saksi-saksi lainnya. 

"Kita mulai pertama dengan ketua Dewan sebagai pelapor. Kemudian nanti di ikuti oleh para saksi, masyarakat yang hadir pada penyerahan Alsintan, maupun para anggota Dewan yang merasa keberatan dengan pernyataan daripada pak Bupati," jelasnya. 

Sementara panggilan terhadap Bupati TTS sebagai terlapor akan di lakukan setelah pemeriksaan para saksi. 

"Agendanya setelah pemeriksaan saksi-saksi, kita akan segera memanggil pak Bupati," bebernya. 

Di Beritakan Sebelumnya Bahwa, Pimpinan Beserta Seluruh Anggota DPRD TTS, Minus Fraksi Golkar, Resmi Melaporkan Bupati TTS, Egusem P. Tahun, Ke Polres TTS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook, Rabu, 09/03/2022. 

Pantauan media, rombongan DPRD di pimpin langsung Ketua DPR, Marcu Buana Mbau, SE, mendatangi Polres TTS dan bertemu langsung dengan Kapolres, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK, sebelum melaporkan Bupati TTS.

Menurut Ketua DPRD, Marcu Mbau bahwa dugaan pencemaran nama baik di lakukan oleh Bupati TTS Terhadap DPRD saat sambutan Bupati pada acara penyerahan Alsintan di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS, Jumat 25 Fabruari 2022. 

Adapun kata yang di ucapkan Bupati TTS dalam sambutan yang disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024. Dan menjadi dasar laporan DPRD yakni :

Pertama, "DPR napoiba Kit" yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan Partai Politik dan kepentingan pribadi",

Kedua, "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke)",

Ketiga, "Orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Fuil i, Poe Oke)"

Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji.

Sementara, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK mempersilakan DRPD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

”Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti,” ujar Kapolres. 

Penulis : Mega

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents