Soal Kasus Penganiayaan Terhadap Raymundus Di Eokpuran, Begini Penjelasan Pihak Polsek Laenmanen

BAGIKAN

Malaka.Spektrum-ntt.com || Terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (AH) terhadap korban Raymundus Un (46) di tempat umum (gereja), saat korban sedang melangsungkan tugas pengamanan di stasi Eokpuran, yang terletak di Desa Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (02/04/23), begini penjelasan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Laenmanen, Polres Malaka tentang proses penyidikan perkara pidana (penganiayaan/kekerasan) usai mengambil keterangan dari korban.

Pantauan media saat berada lokasi, yakni di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Laenmanen yang terletak di Desa Uabau, Kecamatan Laenmanen, Selasa (11/04/23), kedatangan korban ke kantor Polisi Sektor Laenmanen, yang didampingi oleh pihak keluarganya bermaksud untuk memenuhi panggilan polisi melalui Surat Nomor Pol: B/15/IV/2023/Polsek Laenmanen, tentang: Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan, tertanggal 05 April 2023 yang lalu.

Karena menyadari keterbatasan sumber daya manusia dan minim akan pendidikan/pengetahuan, korban ketika diperiksa di ruangan penyidikan oleh penyidik Polsek Laenmanen, ia didampingi sesepuh organisasinya yakni Frengky Galang.

Kapolsek Laenmanen, IPDA Antonius Amaral, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa, ia sangat berterima kasih kepada insan pers, karena sudah datang bertemu di ruangannya untuk menanyakan serta mengkonfirmasi keberlanjutan penanganan kasus penganiayaan dialami oleh korban Raymundus, yang terjadi pada tanggal 02 April 2023 di Eokpuran.

"Kasus itu kami sudah tangani, proses penyidikan berjalan dan kami sudah titip pelaku di polres dan diback-up oleh pak kasatreskrim bersama anggotanya dari polres," ungkapnya.

Sambungnya, usai kejadian pelaku langsung diamankan anggota Polsek Laenmanen yang kebetulan saat itu ikut menjaga keamanan saat berlangsungnya perayaan Ekaristi di gereja setempat.. 

"Pada hari Kamis, Tanggal 06 April 2023, pelaku langsung diantar pihak polsek ke polres Malaka, akan tetapi proses selanjutnya tetap pihak polsek jalankan dan diback-up oleh pihak Reskrim Polres. Penyidikannya berjalan, sp2hpnya berjalan, namun korban hari ini baru kami ambil keterangan karena selang beberapa hari masih mengatakan pada bahwa masih sakit, sehingga belum bisa berikan keterangan," jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya bersyukur karena pada hari ini korban merasa sudah sehat, sehingga bisa mendatangi polsek untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.

"Saya berterima kasih sama pak karena sudah datang ke kantor saya berarti pak sudah menghargai saya, dan saya pun menghargai pak dengan sangat amat luar biasa, yang jelas kasusnya tetap berjalan, sambungnya," imbuh Kapolsek.

Ketika ditanya terkait BAP, Kapolsek Laenmanen itu mengatakan bahwa, soal BAP silahkan bertemu kanitreskrim, karena proses selanjutnya saya yang tangani, saya tidak membatasi waktu, untuk ketemu saya dengan kanitres saya, karena kami adalah pelayan masyarakat. kapan saja, dimana saja kami siap melayani dengan tulus dan iklas terimakasih selamat siang.  

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Laenmanen, AIPDA Anjas Zacharias saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa, pihaknya sudah melakukan BAP bagi korban. 

"Keterangan saksi sudah ada semua, tidak ada kendala. Pokoknya keduanya tidak ada kendala, semua sudah terpenuhi. Masalah saksi aman dan pelaku kami sudah titip ke polres Malaka untuk diamankan, guna menghindari tindakan-tindakan diluar dugaan dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi," jelasnya.

Dikatakan Kanitres Polsek Laenmanen itu, pihak Polsek sudah melakukan penyidikan terhadap korban, sehingga sebelum 20 hari berkas sudah harus berjalan, sedangkan SP2HP belum karena belum mencapai target waktunya (7 hari). Rencananya hari kamis SP2HP, surat pemberitahuan mulainya SP2HP itu urusan pihak Polsek dengan kejaksaan.

Ia berharap, agar kerabat/teman dari pihak korban (keluarga besar organisasi THS-THM) menanti saja perkembangan informasi selanjutnya. 

"Kami akan berikan SP2HP. Perkembangan informasi terkait penanganan kasus ini akan terus kami sampaikan. Jika ada hal-hal yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan kepada kami (Polsek Laenmanen, red) lewat nomor Hp saja (contact person)," pintanya.

Soal masalah penyidikan, sambungnya, tidak bermasalah, karena sudah penuhi unsur-unsur yang dibutuhkan dalam penanganan sebuah kasus pidana, karena sudah ada dua alat bukti yang sangat mendukung korban, yaitu: keterangan saksi dan hasil visum. Jadi tidak ada kendala dalam penanganan kasus penganiayaan ini," tutup anggota polri yang akrab disapa Pak Anjas itu.

Frengky Galang yang akrab disapa Galang ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pada hari ini dirinya menemani sekaligus mendampingi korban dalam menyikapi panggilan polisi yang sudah di luncurkan beberapa hari lalu melalui selembar surat panggilan yang berisikan undangan klarifikasi dan permintaan keterangan.

"Ya, benar. Hari ini saya mendampingi saudara Mundus yang merupakan korban dari tindakan penganiayaan/kekerasan ke kantor polisi sektor Laenmanen untuk memberikan keterangan lanjutan. Saya sama-sama dengan beliau di dalam ruangan penyidikan, memfasilitasi korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik," katanya.

Diketahui, proses klarifikasi dan pengambilan keterangan berlangsung dengan aman, dan bebas hambatan. Turut hadir: keluarga korban, dan perwakilan dari sesepuh organisasi.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents