SIKKA. spektrum-ntt.com || Keinginan Pemerintah kabupaten Sikka dalam rangka pembangunan pasar semi tradisional modern butuh kajian teknis yuridis formal, pernyataan itu disampaikan Anggota Fraksi partai Amanat Nasional kabupaten Sikka Frans Sinde pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemerintah kabupaten Sikka dan DPRD Kabupaten Sikka dan juga dihadiri oleh Presiden Direktur PT YKI selaku investor pada Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka Donatus Dawud berlangsung aman dan kondusif. (05/06/2020)
Dalam Pertemuan tersebut, Frans Sinde menuturkan beberapa hal mengenai pengelolaan barang milik pemerintah sehingga kedepannya akan dilakukan pertemuan dengan pemerintah agar nantinya tidak terjebak dalam sebuah kesalahan normatif.
"Pertemuan hari ini tidak untuk mengambil sebuah keputusan . Untuk itu perlu disiapkan waktu untuk pertemuan antara Pemerintah dan DPRD . Hal ini sangat penting agar kita tidak terjebak dalam sebuah kesalahan Normatif . Perlu kita ketahui bahwa dalam pengelolaan barang milik pemerintah ada 3 regulasi yang mengatur yakni Permendagri no. 17/2007, PP 27/2014 dan Permendagri No. 19/2016. yang di dalamnya ada 5 poin yaitu sewa pakai, pinjam pakai, kerja sama, pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun Serah Guna." ungkapnya
Dirinya melanjutkan bahwa dalam menentukan metode harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, perlu ada kajian ilmiah.
" Untuk menentukan satu dari metode yang dipakai tidak sederhana tetapi butuh kajihan ilmiah utk menentukan metode yang dipakai" tegasnya.
Kepada Investor Frans Sinde dengan tegas menyatakan bahwa kepada investor untuk wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oelh akuntan publik. "Untuk investor wajib menyerahkan laporan keuangan yg telah diaudit oleh Akuntan Publik sebagai dasar kajian kami" lanjutnya
Hal senada juga disampaikan secara tegas oleh Ketua Fraksi partai Amanat Nasional kabupaten Sikka Philips Fransiskus. ia mengungkapkan bahwa dalam pembangunan pasar semi modern, perlu ada kajian yang jelas antara masyarakat dan pemerintah daerah serta investor, sehingga kedepannya sama sama saling menguntungkan.
" Dalam hal pembangunan pasar tradisional semi modern maka kita butuh kajian regulasi yang jelas agar antara masyarakat, pemerintah daerah dan Investor sama sama saling menguntungkan." Tutupnya. (**
Penulis Wihelmus Toka
editor EppyM Photo Istimewa