Kupang. Spektrum-ntt.com || Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Alfred Baun SH. mengaku akan melaporkan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) kepada Penegak Hukum dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas tertundanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dinilai melanggar aturan hukum dan merugikan Rakyat Kabupaten TTS.
Demikian disampaikan Ketua Araksi NTT Alfred Baun SH. Kepada Media via WhatsApp pada Jumat, (17/06/2022).
Pilkades Penundaan serentak di Kabupaten TTS hingga kini tersebar di berbagai media dan telah menjadi perhatian publik.
“Penundaan Pilkades tersebut Melanggar Aturan hukum dan merugikan Rakyat TTS. Araksi akan meminta Bupati kepada Hukum dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” Ungkap Ketua Araksi.
Tidak hanya itu, Araksi dan masyarakat juga akan melakukan aksi besar-besaran
“Selain itu, Araksi dan Masyarakat juga akan melakukan Aksi besar-besaran di TTS sampai Menteri Dalam Negeri turun ke TTS,” Tandas Alfred.
Bupati Timor Tengah Selatan, Epy Tahun saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Minggu, (19/06/22) menambahkan bahwa,
”Semua Proses (Pemilihan Kepala Desa di TTS, red) sudah berjalan sesuai regulasi,” jelas Bupati Epy.
Sambungnya, ”Tidak ada Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” tutup Bupati TTS. (**/KMT