TTS.Spektrum-ntt.com || Pimpinan Dinas Perhubungan kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui sekretaris Dinas, Andy Kalumbang, ketika dikonfirmasi awak media Kamis, 26/03/2026, mengaku sejak awal tidak mengetahui transaksi antara Bendahara pengeluaran Sherliany Y. Toudua dan Vitha M. Zenita.
"Dinas tidak pernah tau transaksi antara mereka karena itu internal," ujar Andy.
Namun, pasca menerima surat somasi dari Kantor Hukum SAMUEL P.Y TOBE, SH.,MH, maka Dinas Perhubungan TTS langsung menggelar mediasi bersama yang dihadiri mantan Kepala Dinas Perhubungan tahun 2025, Apolos Banunaek, Sekretaris Dinas, Andy Kalumbang, Penasehat Hukum, Samuel Tobe SH,., MH, Bendahara, Sherliany Toudua, dan Vitha Zenita bersama suami, serta disaksikan oleh PLT. Kadis Perhubungan, Denny Nubatonis.
Dari hasil mediasi bersama, telah disepakati pengembalian uang milik Vitha Zenita yang akan dilakukan oleh Sherliany Toudua dengan batas waktu pengembalian adalah tanggal 10 april 2026.
Karena itu, Sekretaris Dinas Perhubungan juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal agar pengembalian uang berjalan sesuai dengan hasil kesepakatan.
"Kita mengupayakan agar sebelum tanggal 10 sesuai dengan hasil kesepakatan kami bersama mantan Kadis, dan kuasa hukum untuk segera ditepati," tegas Andy.
Ditanya mengenai penganggaran untuk pembayaran honorarium tenaga ahli Analisis Dampak Lalulintas tahun 2025, Andy Kalumbang mengaku sudah dianggarkan namun alasan Sherliany tidak membayar dari sumber tersebut akan ditanyakan kembali kepada yang bersangkutan.
"Anggaran ada sudah dianggarkan dalam DPA Dinas tapi nanti kami konfirmasi kembali kepada yang bersangkutan," ungkap Andy.
Sebagai Pimpinan, Andy mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemberian sanksi disiplin kepada Sherliany Toudua.
"Tentu dari sisi kepegawaian kita akan lakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan untuk pemberian sanksi disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021," pungkas Andy.
Diberitakan sebelumnya, bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan inisial SYT diduga menyalahgunakan kewenangan serta diduga melakukan penipuan terhadap seorang ASN (VMZ) yang bekerja pada instansi yang sama hingga mentransfer uang puluhan juta rupiah untuk membayar honorarium 3 orang tenaga ahli Analis Dampak Lalulintas (Andalalin) tahun 2025.
Informasi yang diperoleh media ini, dari Samuel P.Y Tobe, SH., MH, selaku Kuasa Hukum dari VMZ, bahwa pada tanggal 30 Desember 2025, oknum bendahara SYT meminta ASN dengan inisial VMZ untuk melakukan transfer uang pribadi sebesar Rp. 30.937.500,- untuk keperluan membayar honorarium 3 orang tenaga ahli Analis Dampak Lingkungan tahun 2025, dan berjanji akan menggantikan uang yang ditransfer dengan uang tunai. Namun hingga saat ini uang milik VMZ tidak kunjung digantikan oleh oknum berdahara dengan alasan ketiadaan anggaran.
VMZ juga telah melaporkan insiden yang dialaminya kepada Kepala Dinas Perhubungan TTS dan Sekretaris Dinas Perhubungan sejak tahun 2025, namun sampai dengan saat ini dirinya belum menerima pengembalian uang sesuai batas waktu yang dijanjikan oknum bendahara.
Menyikapi kondisi yang dialami kliennya, Advokad Samuel P.Y Tobe, SH., MH selaku Kuasa Hukum melayangkan surat somasi kepada pimpinan Dinas Perhubungan kabupaten TTS untuk segera mengambil sikap dan memerintahkan oknum bendahara SYT agar melakukan pengembalian uang kepada VMZ.
"Somasi akan kami berikan hari ini Rabu, 25 Maret 2026 kepada Dinas Perhubungan TTS dan Kami minta agar uang klien kami harus segera dikembalikan. Jika tidak, maka kami akan ambil tindakan hukum lebih lanjut," ungkap Advokad Samuel Tobe kepada awak media.
Lebih lanjut, Samuel Tobe juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan/jabatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi/penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Apakah Dinas Perhubungan TTS tidak menyiapkan anggaran untuk pembayaran honorarium tenaga ahli tersebut? Ini adalah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab," pungkas Samuel Tobe. (SN/Mega)