TKW Asal Amfoang Barat Laut Meninggal di Malaysia, Jenazah Siap Diberangkatkan

BAGIKAN

KUPANG. spektrum-ntt.com || TKW Asal Amfoang Barat Laut, Rita Mariana Nopus, Kelahiran, Poabas 18 April 1986. Dikhabarkan Meninggal dunia di tanah rantau Selangor  (Malaysia).  Hal ini diketahui melalui pengakuan keluarga dan PT Alfira Perdana Jaya saat ditemui di kantor BP3TKI Nusa Tenggara timur untuk melaporkan tentang kematian keluarga mereka. (16/06/2020)

Menurut penjelasan  keluarga korban, dan PL  PT Alfira Perdana Jaya bahwa Rita Mariana Nopus, Pergi sebagai seorang pekerja rumah tangga sejak, 26 Januari 2017 direkrut proses Administrasi Dari PT Alfira Perdana Jaya, dan keberangkatan  Korban melalui PT Alfira Perdana Jaya pada saat itu tahun 2018.

ditemui media, Norlince Sabneno,Selaku PL PT Alfira Perdana Jaya, mengatakan bahwa korban pergi sebagai pekerja rumah tangga sejak tahun 2018.

" Anak Rita pergi kesana sebagai pekerja rumah tangga, Rita masuk di PT  pada tahun 2017 dan dimulai berangkat ke Malaysia 2018,Rita kesana diketahui orang Tua dengan bukti surat persetujuan" Jelas Norlince.

Lanjutnya bahwa kejadian meninggalnya Korban,  diketahui melalui informasi sambungan telepon oleh majikannya  pada hari Minggu (14/06/2020) pukul 12:00.

" Saya dapat telepon dari majikan anak Rita dari Malaysia bahwa Anak Rita sudah meninggal dunia, dengan penjelasan dari majikan bahwa, paginya Rita ke pasar beli tempe dan susu, datang mereka minum sama-sama langsung Rita ini jatuh dan langsung dibawa ke rumah sakit, tapi masih kondisi sakit dan dirawat sempat sembuh, dan temannya bilang tidak apa-apa karena sudah sehat kembali" Jelasnya

Ia menjelaskan pula bahwa setelah itu, pada jumat (12/06/2020) dirinya mendapatkan informasi  dari perwakilan PT Alfira Perdana Jaya untuk meminta berkas- berkas dari Almarhum Rita Mariana Nopus agar dapat mengetahui kejelasan kejadian tersebut.  dan pihak PT membenarkan jika pada 14 Juni 2020 pukul 12:00 telah dihubungi oleh  majikannya bahwa Rita Mariana Nopus telah meninggal dunia.

" terus  pada hari Jumat tanggal 12/06/2020 kami dapat info lagi dari Ibu Veby perwakilan dari PT Alfira Perdana Jaya telepon kesaya bilang segera turun hari sabtu membawa berkas-berkas Rita ke Kupang untuk mengetahui kejelasan kejadian ini, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, pukul 12.00 di telepon dari majikan korban bahwa Rita telah meninggal" Jelasnya

pada media, Ibu korban Marice Nisipeni, mengatakan sejak keberangkatannya, Rita Mariana Nopus pernah mengirimkan uang sebanyak 16 juta dalam dua kali pengiriman kepada Ibu korban.

" Sejak Rita di tempat kerja di Malaysia, pada bulan September 2018 lalu Rita telepon bahwa mau kirim uang, setelah itu tidak ada berita lagi sampai kami datang cari di PT baru kita Komonikasi lagi dengan Rita” ungkapnya.

“sudah sekian lama kita tidak ada info lagi dengan Rita, dan pada bulan September 2018 saya terima dari PT dapat 5 juta bahwa Rita yang kirim,dan setelah itu Rita kirim lagi uang 11 juta, jadi total Rita Kirim 16 juta, ( Rita juga sempat pesan bilang mama tahun 2020 saya tidak sempat pulang karena nanti saya punya majikan memperpanjang saya punya masa kontrak 1 tahun nanti 2021 baru saya kembali bahwa dirinya disana dalam kondisi baik ), dari kami keluarga harus dikirimkan pulang ke kampung halaman" Jelas Ibunya

Timoteus K. Suban,  Kasi perlindungan dan pemberdayaan Dimas BP3TKI, di ruangan kerjanya menyatakan, Mereka di kantor baru mengetahui kejadian ini ketika keluarga korban tiba di kantor BP3TKI hari ini (16/06/2020) dan menjelaskan bahwa awalnya korban terdata di sana sejak tahun 2017, dan PT Alfira Perdana Jaya ini pun dikatakan telah ditutup pada akhir 2018.

"Kita di kantor BP3TKI baru tahu kejadian ini juga ketika keluarga korban datang,dan memang dalam data kami disini Korban terdata tahun 2017 dan sekarang 2020 jadi masa kontraknya sekarang sudah selesai, PT yang di bawa kesini pun sudah ditutup pada akhir 2018 sekarang tidak beroperasi lagi" Jelasnya

Lanjut Timoteus, bahwa usaha atau langkah selanjutnya BP3TKI berkoordinasi  atau  pemerintah / KBRI untuk dipulangkan, namun jika korban masih dalam  masa kontrak berarti tanggung jawab PT jika tidak maka harus bertanggung jawab sendiri dari Keluarga atau Majikan.

" Kita BP3TKI melalui pemerintah / KBRI usaha agar dipulangkan , tetapi jika korban masih dalam masa kontrak berarti tanggung jawab PT jika tidak maka harus jadi tanggung jawab sendiri / keluarga atau tidak majikannya asal sepengetahuan majikan" Jelasnya

Veby Mira, Sebagai pendamping  yang awal mengurus keberangkatan Korban, Rita Mariana Nopus Menyampaikan proses keberangkatan Korban tahun 2017 dengan masa kontrak kerja 2 tahun, dan jika Masa kontrak selesai maka harus diperpanjang masa kontrak, namun korban dengan sendirinya melakukan masa kontrak sendiri.

" Kami PT Alfira Perdana Jaya proses kepergian Rita Mariana Nopus di tahun 2017 dengan masa kontrak kerja 2 tahun berlalu hingga 2019 selesai, dan dari PT sudah menekankan bahwa apabila setelah selesai masa kontrak harus kembali, namun Rita mengambil kebijakan sendiri bersama majikannya untuk melanjutkan masa kontrak tanpa sepengetahuan PT karena mungkin proses panjang dan juga karena majikannya minta maka antara dua pihak ini memperpanjang masa kontrak sendiri, sesuai pernyataan dari orang tua Rita kepada saya" Ungkapnya

Tutup Veby Mira, dari pihak PT akan bertanggung jawab hingga jenazah Rita Mariana Nopus tiba di rumah Rita.

" Kami tetap bertanggung jawab hingga jenazah tiba di rumah, walaupun PT kami sudah tutup sejak moratorium dua tahun lalu 2018, cuman karena saya sebagai staf di PT Alfira Perdana Jaya, begitu saya dengar  bahwa anak yang saya pernah proses itu meninggal makanya saya berusaha  untuk kontak PL nya, dan kontak keluarga, untuk menyampaikan berita yang saya terima, dan saya datang ke BP3TKI untuk sama-sama mendampingi saya dalam proses pemulangan jenazah.dan dari kami pihak PT dan agen sekarang dalam proses pengurusan surat-surat di KBRI serta pengecekan cargo hingga pemulangan jenazah tiba di rumah, atau keluarga" jelas Veby Mira staf PT Alfira Perdana Jaya.

Untuk diketahui biaya proses pemulangan jenazah Rita Mariana Nopus, akan di tanggung  PT dan perubahan / Agen. (** 



Penulis : Nixon

Editor EppyM photo Istimewa

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents