TPDI Sanggah Pernyataan Bupati Sikka, Ini Isi Sanggahannya

BAGIKAN

SIKKA. spektrum-ntt.com || Sehubungan dengan penjelasan Kabag Protokol dan Komunikasi Bupati Sikka Robi Idong tentang Draft Nota Kesepakatan Kerjasama antara PT. YKI dengan Pemda Sikka tentang Pembangunan Pasar Tradisional Semi Moderen Dalam Revitalisasi Pasar Tingkat Maumere di sejumlah media lokal tanggal 15 Juni 2020, maka bersama ini TPDI sampakian sanggahan sbb. :

TPDI memiliki pandangan yang berbeda tentang Kerjasama Pemda Sikka dan PT. YKI, sebagaimana pandangan itu telah disampaikan berupa komentar dan kritik terhadap sejumlah point dalam draft Nota Kesepakatan dan hadirnya Investor yang belum jelas rekam jejaknya tanpa dilakukan Due Diligence, tetapi diakomodir oleh Pemda Sikka, sebagaimana telah diberitakan oleh sejumlah media.

Bahwa meskipun dalam sanggahan dan klarifikasi Bupati Robi Idong yang disampaikan kepada media, sama sekali tidak menyebutkan bahwa sanggahan itu ditujukan terkait dengan opini dan kritik TPDI, akan tetapi substansi tanggapan Bupati Robi Idong yang bersifat ingin membela diri dan hendak mencuci tangan tentang hal-hal yang langsung berhubungan dengan MoU yang sudah dikritisi oleh TPDI, maka pada kesempatan ini TPDI menyampaikan tanggapan sbb. : 

1. Pada point 1, Bupati Sikka Robi Idong, menyatakan bahwa PT. YKI adalah Investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sikka dengan Proyek Penyediaan Manara BTS (Provider) di lingkungan gereja dan telah memiliki kerjasama dengan Operator Seluler serta mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah. PT. YKI juga berminat untuk berinvestasi di bidang perdagangan khususnya Pembangunan Pasar Tradisional semi modern dalam program revitalisasi Pasar Tingkat Maumere. 

Tanggapan TPDI pada  point 1.

Bupati Sikka Robi Idong telah menggambarkan keinginan PT. YKI banting stir atau lompat pagar dari bisnis Proyek Penyediaan Menara BTS (Provider) di lingkungan Gereja di Sikka ke bisnis Perdagangan Pembangunan Pasar Tradisional semi moderen dalam program revitalisasi Pasar Tingkat Maumere dan  PT. YKI punya hubungan baik dengan pemerintah. 

Namun demikian Robi Idong tidak menjelaskan hubungan baik yang seperti apa dan dengan pemerintah yang mana, serta untuk kepentingan apa. Kesan yang muncul disini bahwa Bupati Sikka Robi Idong telah menjari Juru Bicara PT. YKI, menutup-nutupi kondisi buruk PT. YKI bahkan mempromosikan PT. YKI sebagai Investor yang punya hubungan baik dengan Pemerintah tanpa tujuan yang jelas.

2. Minat Investasi tersebut telah disampaikan kepada Bupati melalui surat No.015/YKI/sep/VIII/2019,tanggal 16 Agustus 2019 dan telah diterima dengan pesentase awal dihadapan Bupati bersama OPD terkait pada tanggal 26 Maret 2020.

Tanggapan point 2.

Bupati Sikka Robi Idong, mengakui pada Agustus 2019, telah menerima surat PT. YKI No. : 015/YKI/sep/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019, tentang minat Investasi PT. YKI dan baru pada tanggal 26 Maret 2020, pada saat semua pihak fokus pada penanganan bahaya COVID-19 termasuk Robi Idong super sibuk membagi-bagi dana BTL-DD dan BTS kepada masyarakat Sikka, namun Bupati Robi Idong bersama OPD terkait, masih menyempatkan diri menerima PT. YKI untuk mendengarkan presentase awal.

Pertanyaannya, mengapa selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak Agustus 2019 hingga tanggal 26 Maret 2020, baru PT. YKI diundang, apa yang dilakukan Bupati Robi Idong terhadap PT. YKI selama 7 (tujuh) bulan, apakah menugaskan Tim Hukum dan Tim Ekonomi melakukan Legal Due Diligence terhadap TP. YKI sesuai dengan standart, norma, kriteria dan prosedure dalam sebuah rencana kerja sama bisnis antar dua instusi atau tidak. 

Menurut kami, Bupati Robi Idong sama sekali tidak menugaskan atau menugaskan tetapi Tim Hukum dan Ekomominya tidak melakukan Legal Due Diligence sebagai tahapan persiapan Kerjasama sesuai UU dan PP.

3. Bupati Robi Idong dalam klarifikasinya point 3, 4 dan 5, mengakui bahwa dalam presentase awal tanggal 26 Maret 2020 tersebut disepakati untuk dilakukan presentase secara lebih detail terhadap minat berinvestasi bersama anggota DPRD dan untuk itu telah dilakukan presentase termasuk presentase pada tanggal 5 Juni 2020.

Tanggapan point 3, 4 dan 5

Pada tanggal 26 Maret 2020, Bupati Robi Idong menerima kehadiran PT. YKI untuk melakukan presentase awal terkait surat pernyataan minat Investasi dari PT. YKI tertanggal 16 Agustus 2019, sementara itu sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 25 Maret 2020 PT. YKI mengajukan lagi permohonan presentase dan telah dijawab bahwa presentase secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting tanggal 5 Juni 2020, disertai pernyataan Bupati Robi Idong bahwa Pemerintah menyambut baik kehadiran PT. YKI, dan itu terbukti dari presentase berkali-kali termasuk dalam RDP dengan DPRD Sikka beberapa waktu yang lalu. 

Ini berarti Bupati Robi Idong, Pimpinan OPD, Tim Hukum dan Tim Ekonomi, telah memiliki keyakinan bahwa persoalan kredibilitas, kapabilitas, kompetensi, kepatuhan, permodalan dll. dari PT. YKI, sudah clean and clear, sehingga permasalahannya hanya tinggal mendengarkan paparan. Pertanyaannya melalui metode apa Bupayi Robi Idong, Tim Hukum dan Ekonominya percaya bahwa PT. YKI sebagai investor yang layak diberi kesempatan presentase, sementara pada saat yang bersamaan Dirut PY. YKI di SOMASI oleh Karyawannya dan dilaporkan ke POLISI oleh sesama Direksi dan Pemegang Saham PT. YKI karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Disinilah kesalahan fatal dilakukan Bupati Robi Idong karena memberi kesempatan presentase kepada PT. YKI tanpa didahului Due Diligence, tanpa Profile Assessment, tanpa memiliki imformasi yang memadai tentang rekam jejak atau memiliki tetapi menutup-nutupi informasi tentang rekam jejak PT. YKI dan Drs. Yamanotona Bazaro Lase, selaku Dirut PT. YKI yang sedang dilanda kasus-kasus.

4. Pada point 6 dan 7 klarifikasinya, Bupati Robi Idong lagi-lagi menjadi jubir PT. YKI karena melulu hanya menjelaskan maksud Kerjasama dengan PT. YKI antara lain : Melaksanakan Pembangunan Pasar Tradisional Semi Modern dalam Revitalisasi Pasar Tingkat Maumere; Akan dikelola secara bersama-sama; Dengan Tujuan mendorong Pertumbuhan perekonomian daerah; dstnya.

Tanggapan point 6 dan 7.

Bupati Robi Idong mau menunjukan tujuan baik Pemda Sikka dan PT. YKI, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan PAD guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sikka. Namun pada waktu yang bersamaan tujuan baik ini dirusak sendiri oleh Bupati Sikka Robi Idong dengan sikap-sikap yang secara berlebihan mengakomodir PT. YKI, memberi peluang secara istimewa dan menutup-nutupi beberapa hal buruk tentang PT. YKI tanpa reserve, dengan mengabaikan pentingnya Due Diligence dan Peofile Assessment. 

Suatu sikap Robi Idong yang sangat berbeda bahkan diskriminatif dari Bupati Robi Idong terhadap Lippo Group, Cq. Management Transmart Jakarta yang kata Robi Idong berulang-ulang kali menemui Bupati Robi Idong untuk membuka usaha Mall di Maumere, tetapi langsung ditolak tanpa presentase dan tanpa RDP dengan DPRD Sikka sebagaimana karpet merah diberikan Robi Idong kepada PT. YKI dan Drs. Yamanotona Bazaro Lase.

5. Pada point 8, 9, 10 dan 11 klarifikasinya, Bupati Robi Idong berargumentasi dengan merujuk kepada pasal 369 Undang Undang No.23 Tahun 2014 dan PP No. : 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Antar Daerah, dst. yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, melalui tahapan yakni : a. Persiapan; b. Penawaran; c. Penyusunan Kesepakatan Bersama; d. Penandatanganan kesepakatan; e. Persetujuan DPRD; f.Penyususnan Rencana Kerjasama; g. Penandatanganan Perjajian kerjasama dst. dan dinyatakan bahwa presentase oleh PT.YKI dihadapan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka adalah tahapan Penawaran sesuai Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2018.

Tanggapan point 8, 9, 10 dan 11.

Disini Bupati Sikka Robi Idong sebetulnya sedang mengajari Ikan berenang. Janganlah mengajari ikan berenang apalagi mengajarinya dengan pola dan  metode untuk tidak saling mendengarkan. Mengapa dikatakan jangan mengajari ikan berenang karena publik Sikka melalui fungsi representasi DPRD Sikka dan kita semua tahu bahwa secara normatif ketentuan tentang tahapan dalam proses Kerjasama dengan Pihak Ketiga sesuai PP No. : 28 Tahun 2018 berlaku dan mengikat bagi semua pihak termasuk tetapi tidak terbatas hanya kepada PT. YKI. 

Masalahnya adalah mengapa terhadap PT. YKI yang belum jelas rekam jejak, kapabilitas, kredibilitas, integritas, kompetensnya, dll. namun Bupati Robi Idong memberikan karpet merah sedangkan terhadap Lippo Group Jakarta, Bupati Robi Idong secara absolut langsung menolak tanpa memberi kesempatan penawaran, presentase dan karpet merah sepertihalnya terhadap PT. YKI. Padahal budaya Sikka tidak mengajarkan kita untuk membeda-bedakan orang dalam menerima dan melayani sesorang. Ini ada apa dan ini yang harus dijelaskan tentang diskriminasi sikap ini.

6. Pada poin 12, 13 dan 14 Klaifikasinya, Robi Idong menyatakan bahwa Pemeintah Daerah (Bupati Sikka) belum pernah menyusun dan membahas bersama Pihak PT. YKI tentang Draft Kesepakatan yang ditawarkan. Draft MOU yang beredar di media sosial adalah draf yang akan ditawarkan sehingga tuduhan bahwa pemerintah (Bupati Sikka) telah melanggar etika, hukum dan asas umum pemerintahan adalah tuduhan prematur dan tidak beralasan menurut hukum.Tuduhan ini lebih bersifat fitnah dan bermotif tertentu.

Tanggapan point 12, 13 dan 14.

TPDI menegaskan TPDI tidak menuduh Bupati Sikka Robi Idong ikut menyusun dan membahas MoU yang ditawarkan PT. YKI, yang dipersoalkan TPDI adalah mengapa point-point tentang keinginan Pemda Sikka yang akan menjadi bagian dari hak, kewajiban dan kepentingan Pemda Sikka yang seharusnya masih menjadi persoalan internal dan untuk dibahas di internal terlebih dahulu sehingga belum waktunya diketahui PT. YKI, tetapi semuanya sudah diketaui dan dimasukan di dalam draft MoU versi PT. YKI, sehingga pertanyaannya siapa yang berkhianat menyerahkan isi perut Pemda Sikka kepada PT. YKI.

Pemerintah juga dalam tanggapannya membantah bahwa draft MoU itu bukan produk bersama, tetapi dari Penjelasan yang disampaikan itu, Pemerintah justru mengakui bahwa Draft MoU yang beredar di medsos adalah draft MoU yang akan ditawarkan. Kata-kata akan ditawarkan berati MoU itu belum diserahkan yang seharusnya Bupati Sikka Robi Idong tidak perlu menanggapi karena Bupati Sikka belum secara resmi menerima draft MoU versi PT. YKI dan belum masuk ke tahapan pembahasan MoU. 

Pertanyaannya, siapa yang membocorkan Draft MoU versi PT. YKI yang akan ditawarkan kepada Bupati Robi Idong, bagaimana seorang Bupati Robi Idong bisa begitu yakin dengan draft MoU yang beredar di medsos yang belum secara resmi diserahkan tetapi diyakini bahwa draft MoU itulah yang akan diserahkan kepada Bupati. Disini nampak jelas sikap grogi dan inkosisten Robi Idong menyikapi draft MoU dimaksud. 

Padahal kalau merujuk kepada PP No. 28 Tahun 2018, maka tahapan untuk Penyusunan Kesepakatan Bersama belum tiba, lalu siapa yang memberikan isi perut Pemda Sikka kepada PY. YKI tentang syarat yang dikehendaki Bupati Robi Idong yaitu syarat jaminan Rp. 200 miliar disimpan di Bank NTT, komposisi saham 40% untuk Pemda Sikka, nama PT. My Sikka Nusantara, Sertifikat Hak Pakai Tanah Pasar Tingkat Milik Pemda Sikka Nomor : 532/63/90/SK/1991.

Karena itu sudah jelas bahwa telah ada norma, standar, mekanisme, prosedur dan Etika Bisnis yang dilanggar, tidak saja oleh PT. YKI akan tetapi juga oleh Bupati Robi Idong sebagai akibat dari sikap segala hal mau dikerjakan dan diputuskan sendiri tanpa filter dari pimpinan OPD. Inilah yang disebut sikap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Etika dan Hukum. Karena itu jangan ada dusta diantara kita dan jangan ajari Ikan Berenang.

Pemerintah menegaskan bahwa belum ada keputusan final dari Pemerintah Daerah terhadapn tawaran Investasi dari PT.YKI dan sejak awal Bupati Sikka dan Jajarannya tidak berniat untuk merahasiakan tawaran Investasi ini dengan tetap meletakan setiap tawaran investasi pada kepentingan masyarakat dan sesuai Peraturan yang berlaku.

Mengenai hal ini, penjelasan Bupati Robi Idong pada butir 13, justru merupakan sebuah kebohongan publik, karena selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tawaran investasi melalui Surat PT. YKI  No. : 015/YKI/sep/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019 diterima, hinga direspons dengan presentase langsung pada tanggal 26 Maret 2020, tidak pernah dilakukan sosialisasi atau uji publik, mengapa pada saat semua pihak dalam kecemasan menghadapi ancaman COVID-19, baru soal ini diekspose ke publik. Ini jelas ada itikad tidak baik karena selama 7 (tujuh) bulan dirahasiakan.

8. Pada point 15 dan 16, Bupati Sikka Robi Idong,  menegaskan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada Bupati Sikka Roby Idong  adalah tuduhan yang tidak benar yang bernada fitnah karena tanpa dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawaban dan mengajak semua pihak untuk bersatu membangun Nian Sikka tercinta, hindari fitnah dan mari kita berkerjasama membangun Kabupaten ini. 

Pernyataan demikian sangat disesalkan dan membuktikan bahwa Robi Idong tidak konsisten dan tidak paham bahkan enggan menerapkan prinsip demokratisasi dalam pembangunan, dimana ada peran partisipasi publik terhadap pembangunan yang harus dibuka lebar, karena itu kritik dan saran selain hak juga kewajiban publik yang harus dikedepankan bukan dimarjinalkan.

Jika Bupati Sikka Robi Idong tidak puas dengan kritik dan penilaian TPDI maka kami tantang Bupati Sikka Robi Idong dan jajarannya untuk kita lakukan debat publik mengenai soal ini guna mendapatkan kepastian siapa yang berdusta, siapa yang melanggar Asas-Asas Umum  Pemerintahan yang baik, siapa yang fitnah dan sekali lagi jangan ajari ikan berenang.

Dalam Ilmu komunikasi politik, pola Robi Idong seperti ini disebut aksi publisitas diri, aksi yang direkayasa untuk pencitraan, sebagai dramaturgi melalui proses simulasi dan simuclara yang nyaris menjadi hiperealitas. Aksi publisitas, politicking dan tipu muslihat seolah-olah proses demokratisasi dalam kerja sama yang sering diumbar oleh Robi Idong, agar dinilai sangat demokratis ternyata semua ini  hanyalah bagian dari dramaturgi Robi Idong.(**

 

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Perari

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents